Apa saja Cuti bagi PPPK? - Ringkasan SE MenpanRB No 14 Th 2023

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Admin mengajak, marilah menjadi pegawai yang amanah, terutama jangan korupsi serupiahpun. Karena dengan korupsi, jika kaya pun tidak akan berkah, justru awal dari segala masalah.

Insha Alloh dengan menjadi ASN Amanah 👉gaji berkah 👉 keluarga sakinah 👉 keturunan soleh/solehah 👉 mati masuk surga/jannah  
🕌🕌🕌🕌

Sebenarnya Cuti bagi PPPK telah diatur di PerBKN No 7 Tahun 2022 [download]
Namun dikarenakan belum lengkap, SE ini sebagai pengaturan lebih lanjut. Berikut ini poin isi dari SE SE MenpanRB No 14 Th 2023 tentang Cuti bagi PPPK 

1. Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji.

  1. PPPK diberikan cuti untuk untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali. 
  2. PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang ditinggalkan serta ketersedian pegawai yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan.
  3. PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan. 
  4. Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yg telah diambil.

2. Cuti Sakit

  1. Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  2. Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif sebagaimana huruf a di atas diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
  3. Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan
Selengkapnya simak 👇
Sumber: jdih.menpan.go.id

💥💥💥💥💥💥
DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top