بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Akhir-akhir ini saya memiliki ketertarikan mempelajari tentang hukum. Hal ini saya tunjukkan di blog ini dengan label Belajar hukum.
Alhamdulillah ada teman yang sudah lama kami tidak berkomunikasi, ternyata sekarang profesinya menggeluti dunia hukum yaitu sebagai advokat/pengacara. Sontak saya menyambangi rumahnya untuk mencari jawaban dari beberapa pertanyaan dan kegelisahan di benak saya terkait dunia hukum.
Pada awalnya saya menanyakan bagaimana cerita dia dari awal kuliah mengambil jurusan hukum sampai akhirnya sekarang berprofesi sebagai advokat.
Selanjutnya kita berdiskusi tentang beberapa isu hukum
Dan yang paling utama, saya meminta pendapatnya “perlukah saya kuliah lagi mengambil jurusan hukum?”
Ada beberapa ilmu penting yang saya dapatkan
- Seorang hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan kebenaran formil, bukan materil. Menurut hukumonline.com, kebenaran materil yaitu kebenaran hakiki atau kebenaran sesungguhnya yang menempel dalam sebuah perkara. Sedangkan kebenaran formil yaitu kebenaran yang didasarkan pada bukti-bukti formal yang diajukan pada saat pengadilan. Kemudian teman saya mencontohkan dalam sebuah kasus seorang sahabat Ali bin Abi Thalib dicuri barangnya oleh seorang yahudi. Kemudian kasus itu dilaporkan ke hakim, dan akhirnya hakim tidak memutuskan orang yahudi itu bersalah. Walaupun sahabat Ali orang yang tidak diragukan kejujurannya, namun dalam kasus ini hakim tidak mendapati bukti maupun saksi. Qadarullah dengan kebenaran formil itu, orang yahudi tersebut memeluk islam
- Profesi Advokat sebaiknya bukan menjadi profesi utama, dikarenakan secara idealisnya pengacara membela kaum-kaum lemah yang membutuhkan bantuan secara hukum. Yang sewajarnya tidak bisa dipaksakan untuk membayar apalagi dengan nominal yang memberatkan. Sehingga seharusnya dengan berprofesi sebagai advokat, tidak mempunyai penghasilan yang pasti apalagi menggiurkan. Adapun kenyataannya kebanyakan pengacara mempunyai penghasilan besar, itu beda pembahasan
- Indonesia adalah negara hukum, sehingga hukum menjadi alat yang paling berkuasa di Indonesia. Namun dia melanjutkan, bahwa ada yang lebih berkuasa, yaitu politik atau kekusaan yang didapatkan melalui mesin politik/partai politik. Hal ini bisa dilihat seringkali hukum menjadi alat bagi penguasa dengan istilah mempolitisir hukum
- Dll
Setelah diskusi ini, semakin membuat saya tertarik untuk kuliah lagi mengambil jurusan hukum.
Alhamdulillah
Kebumen, 10 Juli 2023
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com
Klik 👉 Grup Guru PAI