Istilah-istilah dalam Hukum

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ


Berikut ini beberapa Istilah dalam Dunia Hukum.
Namun sebelumnya admin mengajak, mari meluruskan niat kita dalam mempelajari hukum untuk mencari Ridho Alloh: dalam menegakan keadilan atau mendakwahkan Islam
  1. Abet: Membantu atau merencanakan tindakan ilegal oleh orang lain.
  2. Accused: Orang yang dituduh melakukan suatu kejahatan dalam sistem hukum pidana.
  3. Acquittal (Pembebasan): Keputusan pengadilan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan tidak dihukum.
  4. Ad Litem: Pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mewakili kepentingan seorang anak atau individu yang tidak mampu dalam suatu kasus hukum tertentu.
  5. Adjudication (Adjudikasi): Proses di mana hakim membuat keputusan atau perintah hukum dalam suatu kasus.
  6. Administrative Law (Hukum Administrasi): Cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan individu serta entitas hukum lainnya dalam konteks administratif.
  7. Affidavit (Sumpah Palsu): Pernyataan tertulis yang diajukan di bawah sumpah dan digunakan sebagai bukti dalam pengadilan.
  8. Affirmative Defense (Pertahanan Positif): Argumen atau alasan yang diajukan oleh terdakwa untuk membela diri dalam kasus hukum, yang tidak hanya menyangkal tuntutan penggugat, tetapi juga menunjukkan argumen tersendiri.
  9. Alibi : Pembelaan yang mengklaim bahwa terdakwa tidak bisa berada di tempat kejadian pada saat kejahatan terjadi.
  10. Alimony (Nafkah): Pembayaran periodik yang diberikan oleh satu pasangan kepada pasangan lainnya setelah perceraian atau pemisahan.
  11. Allegation: Klaim atau tuduhan yang diajukan dalam sebuah gugatan hukum.
  12. Alternative Dispute Resolution (ADR) (Penyelesaian Sengketa Alternatif): Metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi atau arbitrase.
  13. Amendment: Perubahan atau penambahan pada sebuah konstitusi, perjanjian, atau dokumen hukum lainnya.
  14. Amicus Curiae (Teman Pengadilan): Individu atau entitas yang tidak terlibat dalam kasus hukum tetapi memberikan informasi atau argumen kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.
  15. Answer (Jawaban): Tanggapan tertulis yang diajukan oleh terdakwa sebagai reaksi terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.
  16. Antitrust Laws (Hukum Anti Monopoli): Undang-undang yang mengatur persaingan bisnis dan mencegah praktik monopoli atau penyalahgunaan kekuasaan pasar.
  17. Appeal (Banding): Upaya untuk mengajukan kasus ke pengadilan tingkat lebih tinggi setelah putusan pengadilan tingkat lebih rendah.
  18. Appellate Court (Pengadilan Banding): Pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan mengoreksi keputusan pengadilan yang lebih rendah jika ada banding.
  19. Arbitration (Arbitrase): Metode penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan kasus mereka kepada seorang arbiter yang akan mengeluarkan keputusan yang mengikat.
  20. Arraignment (Pembacaan Tuntutan): Tahap dalam proses hukum pidana di mana terdakwa dihadapkan dengan tuntutan resmi dan diminta untuk memberikan jawaban, biasanya dengan mengaku bersalah atau tidak bersalah.
  21. Arrears (Tunggakan): Jumlah uang yang belum dibayarkan dan masih harus dibayar, seperti tunggakan pembayaran dukungan anak atau hutang.
  22. Assault (Pelecehan): Tindakan yang menyebabkan ketakutan atau ancaman fisik pada orang lain.
  23. Asset (Aset): Barang atau properti yang dimiliki oleh individu, perusahaan, atau entitas hukum.
  24. Attorney (Pengacara): Seseorang yang memiliki kualifikasi hukum untuk memberikan nasihat hukum dan mewakili klien dalam proses hukum.
  25. Bail (Jaminan): Jumlah uang atau jaminan yang harus dibayar oleh terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan sebelum persidangan.
  26. Bailiff (Panitera Pengadilan): Pejabat pengadilan yang bertugas menjaga ketertiban di pengadilan, mengumumkan masuknya hakim, dan mengawasi juri selama persidangan.
  27. Bankruptcy (Pailit): Keadaan keuangan di mana individu atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya dan mengajukan permohonan pailit di pengadilan.
  28. Bankruptcy Court (Pengadilan Pailit): Pengadilan yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus pailit, di mana individu atau perusahaan tidak mampu membayar utang mereka.
  29. Battery (Penganiayaan): Tindakan fisik yang melibatkan kontak yang tidak diinginkan atau merugikan dengan individu lain, biasanya dengan niat jahat.
  30. Bench Trial (Persidangan Tanpa Juri): Persidangan di mana hakim, bukan juri, membuat keputusan berdasarkan bukti dan argumen yang disajikan.
  31. Beneficiary (Ahli Waris): Individu atau entitas yang memiliki hak mendapatkan manfaat dari sebuah kepercayaan, polis asuransi, atau warisan.
  32. Beyond a Reasonable Doubt (Melewati Keraguan Masuk Akal): Standard bukti yang harus dipenuhi oleh jaksa penuntut dalam suatu kasus pidana, yaitu bahwa tidak ada keraguan yang masuk akal tentang kesalahan terdakwa.
  33. Breach of Contract: Pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat dan ketentuan dalam sebuah kontrak.
  34. Brief (Memorandum Hukum): Dokumen tertulis yang berisi argumen hukum yang disajikan kepada pengadilan oleh pihak yang bersengketa.
  35. Burden of Proof (Beban Pembuktian): Tanggung jawab untuk membuktikan suatu klaim atau tuntutan dalam sebuah kasus hukum.
  36. Capital Offense (Kejahatan yang Dikenakan Hukuman Mati): Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati jika terdakwa dinyatakan bersalah.
  37. Capital Punishment (Hukuman Mati): Hukuman yang melibatkan eksekusi terdakwa sebagai akibat dari kejahatan yang berat, biasanya dalam kasus pembunuhan.
  38. Case Law (Hukum Preseden): Hukum yang dibentuk oleh keputusan pengadilan sebelumnya dalam kasus-kasus serupa.
  39. Causation (Sebab-akibat): Hubungan antara tindakan atau kejadian yang menyebabkan suatu hasil atau konsekuensi tertentu.
  40. Certiorari (Sertiorari): Perintah dari pengadilan tinggi yang memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk mengirimkan catatan kasus untuk tinjauan lebih lanjut.
  41. Chambers (Ruangan Hakim): Ruang kerja pribadi hakim di pengadilan.
  42. Child Custody (Hak Asuh Anak): Penentuan tentang bagaimana hak asuh anak akan diatur setelah perceraian atau pemisahan pasangan.
  43. Child Support (Dukungan Anak): Pembayaran yang harus dilakukan oleh salah satu orang tua kepada orang lain untuk mendukung kebutuhan anak setelah perceraian atau pemisahan.
  44. Civil Disobedience (Perlawanan Sipil): Tindakan melanggar hukum yang dilakukan secara sadar untuk mengekspresikan protes terhadap hukum atau kebijakan yang dianggap tidak adil atau tidak sah.
  45. Civil Law (Hukum Perdata): Cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum swasta dalam kasus yang tidak bersifat pidana.
  46. Class Action (Tuntutan Kelompok): Tindakan hukum yang diajukan oleh sekelompok individu yang memiliki klaim serupa terhadap pihak yang sama.
  47. Class Action Lawsuit (Gugatan Kelompok): Tindakan hukum yang diajukan oleh sekelompok individu yang memiliki klaim serupa terhadap pihak yang sama.
  48. Common Law (Hukum Adat): Sistem hukum yang mengandalkan preseden dan keputusan pengadilan sebelumnya sebagai sumber hukum.
  49. Community Property (Harta Bersama): Sistem hukum yang mengatur bahwa harta dan aset yang diperoleh selama pernikahan adalah milik bersama pasangan.
  50. Compensation (Ganti Rugi): Pembayaran atau penggantian yang diberikan kepada pihak yang mengalami kerugian atau cedera sebagai akibat dari tindakan atau kegagalan orang lain.
  51. Concurrent Sentence (Hukuman Bersamaan): Hukuman yang dijalani secara bersamaan, artinya waktu penjara untuk dua atau lebih tindakan kriminal dijalani secara bersamaan, bukan berturut-turut.
  52. Constitution (Konstitusi): Dokumen hukum yang mendasari struktur pemerintahan suatu negara dan menetapkan hak-hak dasar warganya.
  53. Constitutional Law (Hukum Konstitusi): Cabang hukum yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan konstitusi negara.
  54. Contempt of Court (Penghinaan Terhadap Pengadilan): Tindakan menghina atau mengganggu pengadilan yang dapat mengakibatkan sanksi hukum.
  55. Contract (Kontrak): Perjanjian hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara dua pihak atau lebih dan dapat ditegakkan di pengadilan.
  56. Conveyance (Pemindahan Kepemilikan): Tindakan mentransfer atau memindahkan hak kepemilikan properti atau aset kepada pihak lain.
  57. Corroborating Evidence (Bukti Pendukung): Bukti tambahan yang digunakan untuk memverifikasi atau mendukung bukti utama dalam suatu kasus.
  58. Criminal Law (Hukum Pidana): Cabang hukum yang mengatur tindakan kriminal dan hukuman yang berlaku bagi pelanggar hukum.
  59. Criminal Procedure (Prosedur Pidana): Aturan dan prosedur yang mengatur bagaimana kasus-kasus pidana ditangani oleh sistem peradilan pidana.
  60. Cross-Examination (Pemeriksaan Silang): Proses pengacara yang mengajukan pertanyaan kepada saksi yang telah diperiksa oleh pengacara lawan untuk menguji kredibilitas mereka.
  61. Custody (Penahanan atau Pengasuhan): Hak untuk mengawasi dan mengasuh anak-anak, terutama dalam kasus perceraian atau pemisahan.
  62. Damages (Kerusakan): Kompensasi finansial yang diberikan kepada pihak yang mengalami kerugian akibat tindakan atau kelalaian orang lain.
  63. Deadlock (Kemandekan): Situasi di mana juri dalam persidangan tidak dapat mencapai kesepakatan atau keputusan yang bulat.
  64. Debtor (Debitur): Individu atau entitas yang memiliki utang atau kewajiban pembayaran kepada pihak lain.
  65. Defamation (Pencemaran Nama Baik): Menyebarluaskan pernyataan palsu atau menyesatkan yang merusak reputasi seseorang.
  66. Default Judgment (Putusan Default): Keputusan pengadilan yang diberikan kepada penggugat jika terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan yang tepat dalam persidangan.
  67. Defendant (Terdakwa): Pihak yang dihadapkan dengan tuntutan hukum atau gugatan di pengadilan.
  68. Deposition (Deposisi): Pemeriksaan lisan saksi di luar pengadilan yang direkam dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
  69. Disbarment (Pencabutan Izin Praktik Hukum): Tindakan menghilangkan hak seorang pengacara untuk berpraktik hukum karena pelanggaran etika atau hukum.
  70. Discovery (Pendalaman Bukti): Proses di mana pihak-pihak dalam kasus hukum saling bertukar bukti dan informasi terkait dengan kasus tersebut.
  71. Dismissal (Pembebasan): Keputusan pengadilan untuk mengakhiri atau membatalkan suatu kasus hukum.
  72. Dissolution of Marriage (Perceraian): Proses hukum untuk mengakhiri pernikahan yang sah.
  73. Docket (Daftar Perkara): Daftar resmi kasus-kasus yang akan diajukan atau sedang ditangani oleh pengadilan.
  74. Double Jeopardy (Kepanjangan Kepanjangan): Prinsip bahwa seseorang tidak dapat diadili dua kali atas kejahatan yang sama.
  75. Due Diligence (Kewajiban Berhati-Hati): Kewajiban untuk melakukan penelitian dan investigasi yang cermat sebelum mengambil tindakan tertentu, seperti investasi atau akuisisi bisnis.
  76. Due Process (Proses Hukum yang Wajar): Prinsip hukum yang menjamin bahwa individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
  77. Embezzlement (Penggelapan): Penyalahgunaan kepercayaan dengan mengambil uang atau properti yang dipercayakan kepada seseorang untuk kepentingan pribadi.
  78. Eminent Domain (Penguasaan Tanah): Kekuasaan pemerintah untuk mengambil properti pribadi dengan imbalan kompensasi yang wajar untuk kepentingan publik.
  79. Empanel (Pengangkatan Juri): Proses memilih dan mengesahkan juri untuk suatu persidangan.
  80. Equitable Relief (Pemulihan Keadilan): Pengaturan pengadilan yang bertujuan untuk memberikan perintah yang adil dan seimbang dalam kasus hukum, termasuk injungsi dan penghentian.
  81. Equity (Keadilan): Prinsip hukum yang berkaitan dengan pemberian keadilan dan keadilan yang seimbang dalam kasus hukum.
  82. Escrow (Escrow): Proses penyimpanan dan pengelolaan dana atau dokumen tertentu oleh pihak ketiga yang independen sampai semua syarat kontrak terpenuhi.
  83. Estate (Harta Warisan): Total kekayaan dan aset yang dimiliki oleh seseorang pada saat kematian mereka.
  84. Estoppel (Estopel): Doktrin hukum yang menghentikan seseorang untuk mengambil sikap atau argumen tertentu jika tindakan sebelumnya atau pernyataan mereka bertentangan dengan itu.
  85. Evidence (Bukti): Informasi atau barang bukti yang diajukan di pengadilan untuk mendukung atau membantah klaim dalam suatu kasus.
  86. Ex Parte (Tanpa Pihak Lawan): Prosedur atau perintah pengadilan yang diberikan tanpa pemberitahuan atau partisipasi pihak lawan.
  87. Exclusionary Rule (Aturan Pengecualian): Prinsip hukum yang menghalangi penggunaan bukti yang diperoleh secara ilegal dalam pengadilan.
  88. Executor (Eksekutor): Individu yang ditunjuk dalam sebuah testamen untuk mengelola dan mendistribusikan aset seseorang setelah kematian mereka.
  89. Exhibit (Pameran): Barang atau dokumen yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
  90. Expert Witness (Saksi Ahli): Seseorang yang memiliki pengetahuan atau keahlian khusus dalam bidang tertentu dan memberikan kesaksian di pengadilan berdasarkan pengetahuannya.
  91. Extradition (Ekstradisi): Proses di mana individu yang dituduh melakukan kejahatan di satu yurisdiksi diberikan kepada yurisdiksi lain untuk penuntutan atau hukuman.
  92. False Imprisonment (Penahanan Palsu): Tindakan ilegal menahan atau membatasi kebebasan seseorang tanpa otoritas hukum.
  93. Family Court (Pengadilan Keluarga): Pengadilan yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus yang melibatkan masalah keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, dan dukungan anak.
  94. Federal Court (Pengadilan Federal): Pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus yang melibatkan hukum federal atau konstitusi Amerika Serikat.
  95. Felony (Kejahatan Berat): Kejahatan yang dihukum dengan hukuman penjara yang lebih lama daripada kejahatan ringan (misdemeanor).
  96. Fiduciary Duty (Kewajiban Fidusia): Kewajiban hukum untuk bertindak dengan itikad baik dan kejujuran dalam peran fidusia, seperti administrator kepercayaan atau eksekutor estate.
  97. Force Majeure (Kekuatan Maha Dahsyat): Klausul dalam kontrak yang mengizinkan pihak untuk membatalkan atau menunda kewajiban mereka jika terjadi kejadian tak terduga atau diluar kendali mereka, seperti bencana alam atau perang.
  98. Foreclosure (Pelelangan): Proses hukum di mana kreditur mengambil properti yang digunakan sebagai jaminan kredit jika peminjam gagal membayar.
  99. Fraud (Penipuan): Tindakan memberikan informasi palsu atau menyesatkan dengan maksud menipu orang lain.
  100. Fraudulent Misrepresentation (Pemberian Informasi Palsu): Tindakan memberikan informasi palsu atau menyesatkan dengan maksud menipu orang lain.
  101. Good Faith (Niat Baik): Prinsip bahwa individu atau entitas bertindak dengan itikad baik, tanpa niat menipu atau merugikan orang lain.
  102. Grand Jury (Juri Besar): Kelompok warga yang digunakan dalam sistem hukum pidana AS untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mendakwa seseorang atas tindak pidana.
  103. Guardian (Wali): Individu yang ditunjuk oleh pengadilan untuk melindungi dan mengambil keputusan atas nama individu yang tidak mampu mengurus diri mereka sendiri, seperti anak di bawah umur atau orang yang tidak mampu.
  104. Habeas Corpus (Perintah Lepas): Perintah pengadilan yang memerintahkan penahanan seseorang untuk diperiksa oleh pengadilan dan menentukan apakah penahanan itu sah.
  105. Hearing (Pendengaran): Pertemuan di pengadilan di mana pihak-pihak yang bersengketa menyajikan argumen mereka kepada hakim atau panel hakim.
  106. Homicide (Pembunuhan): Tindakan membunuh orang lain, termasuk pembunuhan dengan sengaja (pembunuhan tingkat satu) dan pembunuhan yang tidak disengaja (pembunuhan yang tidak disengaja).
  107. Immigration Law (Hukum Imigrasi): Cabang hukum yang mengatur masalah imigrasi, termasuk visa, kewarganegaraan, dan deportasi.
  108. Immunity (Imunitas): Perlindungan hukum yang mencegah individu dari tuntutan hukum atau penuntutan pidana dalam situasi tertentu.
  109. In Camera (Di Ruang Tertutup): Penyelidikan atau proses hukum yang dilakukan di ruang tertutup atau pribadi, biasanya untuk melindungi informasi yang sensitif.
  110. Injunction (Injungsi): Perintah pengadilan yang melarang atau memerintahkan tindakan tertentu, sering kali digunakan untuk melindungi hak-hak atau mencegah kerugian.
  111. Innocent Until Proven Guilty (Dibuktikan Bersalah): Prinsip hukum yang menyatakan bahwa terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
  112. Insolvency (Kebangkrutan): Keadaan di mana individu atau perusahaan tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar semua utangnya.
  113. Intellectual Property (Kekayaan Intelektual): Hak hukum yang melindungi karya intelektual, seperti paten, hak cipta, dan merek dagang.
  114. Interrogatory (Interogasi): Sebuah serangkaian pertanyaan tertulis yang diajukan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam proses peradilan.
  115. Joint and Several Liability (Tanggung Jawab Bersama dan Terpisah): Prinsip hukum di mana beberapa pihak dapat dianggap bertanggung jawab bersama untuk kerugian yang sama, tetapi setiap pihak juga dapat dikejar secara terpisah untuk seluruh jumlah kerugian.
  116. Judge (Hakim): Pejabat di pengadilan yang bertugas untuk membuat keputusan hukum dalam kasus dan memimpin persidangan.
  117. Judgment (Putusan): Keputusan resmi pengadilan yang mengakhiri suatu kasus dan menentukan hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersengketa.
  118. Jurisdiction (Yurisdiksi): Wilayah geografis atau kewenangan hukum di mana pengadilan atau badan hukum memiliki wewenang untuk mengadili kasus.
  119. Juror (Juri): Individu yang dipilih untuk menjadi anggota juri dalam sebuah persidangan dan bertanggung jawab untuk membuat keputusan berdasarkan bukti yang disajikan.
  120. Juvenile Court (Pengadilan Anak): Pengadilan yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak atau remaja
  121. Lawsuit (Gugatan): Tindakan hukum yang diajukan oleh satu pihak terhadap pihak lain di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.
  122. Lease (Sewa): Perjanjian hukum yang mengizinkan satu pihak untuk menggunakan properti milik pihak lain dalam pertukaran uang sewa.
  123. Liability (Tanggung Jawab Hukum): Kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi atau bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian yang merugikan orang lain.
  124. Libel (Pencemaran Karakter dalam Bentuk Tulisan): Menyebarluaskan pernyataan palsu atau menyesatkan dalam bentuk tulisan yang merusak reputasi seseorang.
  125. Litigation (Litigasi): Proses hukum yang melibatkan persidangan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
  126. Misdemeanor (Pelanggaran): Kejahatan yang dihukum dengan hukuman penjara yang lebih ringan daripada kejahatan berat (felony).
  127. Negligence (Kelalaian): Tindakan atau perilaku yang ceroboh atau sembrono yang dapat mengakibatkan cedera atau kerugian pada orang lain.
  128. Negotiation (Negosiasi): Proses perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan atau penyelesaian.
  129. Notary Public (Notaris Publik): Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan tanda tangan dan dokumen hukum.
  130. Oath (Sumpah): Pernyataan bersumpah untuk mengesahkan kebenaran pernyataan atau bukti yang disajikan di pengadilan.
  131. Objection (Keberatan): Protes atau penolakan yang diajukan oleh pengacara selama persidangan terhadap bukti atau pernyataan tertentu.
  132. Pardon (Pengampunan): Keputusan dari otoritas eksekutif untuk menghapus hukuman atau pidana seseorang.
  133. Parole (Parol): Pembebasan terkendali dari penjara yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sebagian masa hukuman mereka dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
  134. Perjury (Pemalsuan Sumpah): Kejahatan memberikan kesaksian palsu di pengadilan atau dalam proses hukum lainnya.
  135. Petition (Permohonan): Permintaan tertulis yang diajukan kepada pengadilan atau badan hukum untuk mendapatkan perintah atau keputusan tertentu.
  136. Plaintiff (Penggugat): Pihak yang mengajukan gugatan hukum atau memulai tindakan hukum terhadap pihak lain.
  137. Plea (Pledoi): Jawaban resmi terdakwa terhadap tuntutan pidana, seperti mengaku bersalah atau tidak bersalah.
  138. Plea Bargain (Kesepakatan Plea): Kesepakatan antara jaksa dan terdakwa di mana terdakwa setuju untuk mengakui kesalahannya sebagai bagian dari pengurangan hukuman.
  139. Precedent (Preseden): Keputusan pengadilan sebelumnya yang dijadikan acuan atau pedoman dalam kasus serupa di masa depan.
  140. Probate (Pemuktahiran): Proses hukum yang mengatur penyelesaian dan distribusi aset seseorang setelah kematian mereka.
  141. Prosecution (Penuntutan): Tindakan hukum yang dilakukan oleh jaksa penuntut untuk mengejar tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus pidana.
  142. Prosecutor (Jaksa Penuntut): Pejabat hukum yang bertanggung jawab untuk mengajukan gugatan dan mengejar kasus hukum terhadap terdakwa.
  143. Public Defender (Pengacara Pembela Umum): Pengacara yang ditugaskan oleh pengadilan untuk membela terdakwa yang tidak mampu membayar pengacara sendiri dalam kasus pidana.
  144. Quid Pro Quo (Kutipan): Prinsip bahwa sesuatu diberikan sebagai imbalan atau pertukaran untuk sesuatu yang lain.
  145. Quiet Title Action: Tindakan hukum yang digunakan untuk mengklarifikasi atau memperbaiki status kepemilikan properti yang dipertanyakan.
  146. Rebuttal (Replik): Bukti atau argumen yang disajikan oleh pihak yang menanggapi bukti atau argumen dari pihak lawan dalam persidangan.
  147. Recklessness (Kealpaan): Tindakan sembrono atau ceroboh yang dapat mengakibatkan bahaya bagi orang lain, meskipun tanpa niat jahat.
  148. Remand (Pengembalian): Keputusan pengadilan banding untuk mengembalikan kasus ke pengadilan yang lebih rendah untuk persidangan lebih lanjut.
  149. Restitution (Pemulihan): Pengembalian uang atau properti kepada pihak yang dirugikan sebagai bagian dari hukuman terhadap pelaku kejahatan.
  150. Retainer (Honorarium): Pembayaran yang diberikan kepada pengacara atau konsultan hukum untuk menjaga layanan mereka tersedia untuk klien selama periode waktu tertentu.
  151. Ruling (Putusan): Keputusan hakim yang mengatur tindakan atau prosedur dalam persidangan.
  152. Search Warrant (Surat Perintah Penelusuran): Perintah pengadilan yang memberikan otoritas kepada penegak hukum untuk mencari dan menggeledah tempat tertentu.
  153. Secured Debt (Utang Terjamin): Utang yang dijamin oleh jaminan, seperti hipotek pada properti.
  154. Sentencing (Hukuman): Tahap dalam persidangan di mana hakim menentukan hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa yang dinyatakan bersalah.
  155. Slander (Pencemaran Karakter dalam Bentuk Lisan): Menyebarluaskan pernyataan palsu atau menyesatkan secara lisan yang merusak reputasi seseorang.
  156. Sole Proprietorship (Pemilik Tunggal): Bentuk bisnis di mana satu orang memiliki dan mengoperasikan bisnis tersebut.
  157. Statute (Undang-Undang): Hukum yang diadopsi oleh badan legislatif, seperti parlemen atau kongres, untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
  158. Statute of Limitations (Batas Waktu Pidana): Batasan waktu yang ditetapkan oleh hukum yang menentukan berapa lama pihak dapat mengajukan gugatan hukum setelah suatu tindakan atau kejadian terjadi.
  159. Subpoena (Surat Panggilan): Perintah pengadilan yang memerintahkan seseorang untuk bersaksi atau menghadirkan bukti di pengadilan.
  160. Sue (Menggugat): Memulai tindakan hukum atau mengajukan gugatan terhadap individu atau entitas di pengadilan.
  161. Summary Judgment (Putusan Ringkas): Keputusan pengadilan yang diberikan tanpa melalui persidangan penuh karena tidak ada perbedaan yang signifikan dalam fakta-fakta kasus.
  162. Summons (Panggilan): Dokumen resmi yang diberikan kepada terdakwa yang memerintahkan mereka untuk hadir di pengadilan dalam suatu kasus hukum.
  163. Testament (Testamen): Dokumen hukum yang berisi instruksi mengenai bagaimana harta seseorang akan didistribusikan setelah kematian mereka.
  164. Tort: Tindakan melawan hukum yang menyebabkan cedera atau kerugian kepada orang lain, dan dapat menghasilkan gugatan perdata.
  165. Tortious Interference (Gangguan Tort): Tindakan yang melibatkan campur tangan atau gangguan yang salah terhadap suatu kontrak atau hubungan bisnis.
  166. Trademark (Merek Dagang): Hak hukum yang melindungi logo, nama, atau simbol yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan.
  167. Trespass (Penyusupan): Melanggar hak atas properti orang lain dengan memasuki atau menggunakan tanah atau bangunan mereka tanpa izin.
  168. Trial: Proses hukum di mana bukti-bukti disajikan dan hakim atau juri membuat keputusan tentang hasil kasus.
  169. Unlawful Detainer (Penggusuran Ilegal): Tindakan hukum yang digunakan untuk menggusur penyewa yang tidak membayar sewa atau melanggar perjanjian sewa.
  170. Venue (Wewenang): Lokasi geografis di mana kasus hukum harus diajukan atau diputuskan.
  171. Verdict (Putusan Juri): Keputusan yang diberikan oleh juri dalam persidangan, yang menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.
  172. Voir Dire (Pemilihan Juri): Proses di mana pengacara dan hakim mengajukan pertanyaan kepada calon juri untuk menentukan apakah mereka cocok untuk duduk di panel juri.
  173. Warrant (Surat Perintah): Dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan atau otoritas hukum yang memberikan wewenang untuk melakukan penangkapan, penyitaan, atau pencarian.
  174. Writ (Surat Perintah): Dokumen pengadilan yang berisi perintah atau instruksi tertentu, seperti surat perintah penangkapan.
  175. Writ of Execution (Surat Perintah Eksekusi): Perintah pengadilan yang memungkinkan penegak hukum untuk mengambil properti atau aset terdakwa untuk memenuhi keputusan pengadilan.
  176. Writ of Habeas Corpus (Surat Perintah Lepas): Perintah pengadilan yang memerintahkan pelepasan segera dari tahanan jika penahanan tersebut dianggap ilegal.
  177. Wrongful Death (Kematian yang Salah): Tindakan hukum yang diajukan oleh keluarga atau ahli waris korban untuk mendapatkan ganti rugi atas kematian seseorang akibat kelalaian atau tindakan salah.
  178. Xenophobia (Xenofobia): Ketakutan atau kebencian terhadap orang-orang asing atau kelompok etnis tertentu.
  179. Youth Court (Pengadilan Anak): Pengadilan khusus yang menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak atau remaja.
  180. Zoning (Zonasi): Proses atau praktik pemerintah yang mengatur penggunaan lahan dan pengembangan properti dalam suatu wilayah.
  181. Zoning Laws (Hukum Zonasi): Undang-undang atau peraturan yang mengatur penggunaan lahan dan perkembangan properti dalam suatu wilayah geografis.
Sumber: AI

⚖️🏛️🗽⚖️🏛️🗽⚖️🏛️🗽
DUKUNG blog ini klik 👉 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Jangan lupa untuk mengisi 👉 
Yuk baca 👉 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top