بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Berikut ini beberapa Istilah dalam Dunia Hukum.
Namun sebelumnya admin mengajak, mari meluruskan niat kita dalam mempelajari hukum untuk mencari Ridho Alloh: dalam menegakan keadilan atau mendakwahkan Islam
- Abet: Membantu atau merencanakan tindakan ilegal oleh orang lain.
- Accused: Orang yang dituduh melakukan suatu kejahatan dalam sistem hukum pidana.
- Acquittal (Pembebasan): Keputusan pengadilan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan tidak dihukum.
- Ad Litem: Pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mewakili kepentingan seorang anak atau individu yang tidak mampu dalam suatu kasus hukum tertentu.
- Adjudication (Adjudikasi): Proses di mana hakim membuat keputusan atau perintah hukum dalam suatu kasus.
- Administrative Law (Hukum Administrasi): Cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan individu serta entitas hukum lainnya dalam konteks administratif.
- Affidavit (Sumpah Palsu): Pernyataan tertulis yang diajukan di bawah sumpah dan digunakan sebagai bukti dalam pengadilan.
- Affirmative Defense (Pertahanan Positif): Argumen atau alasan yang diajukan oleh terdakwa untuk membela diri dalam kasus hukum, yang tidak hanya menyangkal tuntutan penggugat, tetapi juga menunjukkan argumen tersendiri.
- Alibi : Pembelaan yang mengklaim bahwa terdakwa tidak bisa berada di tempat kejadian pada saat kejahatan terjadi.
- Alimony (Nafkah): Pembayaran periodik yang diberikan oleh satu pasangan kepada pasangan lainnya setelah perceraian atau pemisahan.
- Allegation: Klaim atau tuduhan yang diajukan dalam sebuah gugatan hukum.
- Alternative Dispute Resolution (ADR) (Penyelesaian Sengketa Alternatif): Metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi atau arbitrase.
- Amendment: Perubahan atau penambahan pada sebuah konstitusi, perjanjian, atau dokumen hukum lainnya.
- Amicus Curiae (Teman Pengadilan): Individu atau entitas yang tidak terlibat dalam kasus hukum tetapi memberikan informasi atau argumen kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.
- Answer (Jawaban): Tanggapan tertulis yang diajukan oleh terdakwa sebagai reaksi terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.
- Antitrust Laws (Hukum Anti Monopoli): Undang-undang yang mengatur persaingan bisnis dan mencegah praktik monopoli atau penyalahgunaan kekuasaan pasar.
- Appeal (Banding): Upaya untuk mengajukan kasus ke pengadilan tingkat lebih tinggi setelah putusan pengadilan tingkat lebih rendah.
- Appellate Court (Pengadilan Banding): Pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan mengoreksi keputusan pengadilan yang lebih rendah jika ada banding.
- Arbitration (Arbitrase): Metode penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan kasus mereka kepada seorang arbiter yang akan mengeluarkan keputusan yang mengikat.
- Arraignment (Pembacaan Tuntutan): Tahap dalam proses hukum pidana di mana terdakwa dihadapkan dengan tuntutan resmi dan diminta untuk memberikan jawaban, biasanya dengan mengaku bersalah atau tidak bersalah.
- Arrears (Tunggakan): Jumlah uang yang belum dibayarkan dan masih harus dibayar, seperti tunggakan pembayaran dukungan anak atau hutang.
- Assault (Pelecehan): Tindakan yang menyebabkan ketakutan atau ancaman fisik pada orang lain.
- Asset (Aset): Barang atau properti yang dimiliki oleh individu, perusahaan, atau entitas hukum.
- Attorney (Pengacara): Seseorang yang memiliki kualifikasi hukum untuk memberikan nasihat hukum dan mewakili klien dalam proses hukum.
- Bail (Jaminan): Jumlah uang atau jaminan yang harus dibayar oleh terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan sebelum persidangan.
- Bailiff (Panitera Pengadilan): Pejabat pengadilan yang bertugas menjaga ketertiban di pengadilan, mengumumkan masuknya hakim, dan mengawasi juri selama persidangan.
- Bankruptcy (Pailit): Keadaan keuangan di mana individu atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya dan mengajukan permohonan pailit di pengadilan.
- Bankruptcy Court (Pengadilan Pailit): Pengadilan yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus pailit, di mana individu atau perusahaan tidak mampu membayar utang mereka.
- Battery (Penganiayaan): Tindakan fisik yang melibatkan kontak yang tidak diinginkan atau merugikan dengan individu lain, biasanya dengan niat jahat.
- Bench Trial (Persidangan Tanpa Juri): Persidangan di mana hakim, bukan juri, membuat keputusan berdasarkan bukti dan argumen yang disajikan.
- Beneficiary (Ahli Waris): Individu atau entitas yang memiliki hak mendapatkan manfaat dari sebuah kepercayaan, polis asuransi, atau warisan.
- Beyond a Reasonable Doubt (Melewati Keraguan Masuk Akal): Standard bukti yang harus dipenuhi oleh jaksa penuntut dalam suatu kasus pidana, yaitu bahwa tidak ada keraguan yang masuk akal tentang kesalahan terdakwa.
- Breach of Contract: Pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat dan ketentuan dalam sebuah kontrak.
- Brief (Memorandum Hukum): Dokumen tertulis yang berisi argumen hukum yang disajikan kepada pengadilan oleh pihak yang bersengketa.
- Burden of Proof (Beban Pembuktian): Tanggung jawab untuk membuktikan suatu klaim atau tuntutan dalam sebuah kasus hukum.
- Capital Offense (Kejahatan yang Dikenakan Hukuman Mati): Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati jika terdakwa dinyatakan bersalah.
- Capital Punishment (Hukuman Mati): Hukuman yang melibatkan eksekusi terdakwa sebagai akibat dari kejahatan yang berat, biasanya dalam kasus pembunuhan.
- Case Law (Hukum Preseden): Hukum yang dibentuk oleh keputusan pengadilan sebelumnya dalam kasus-kasus serupa.
- Causation (Sebab-akibat): Hubungan antara tindakan atau kejadian yang menyebabkan suatu hasil atau konsekuensi tertentu.
- Certiorari (Sertiorari): Perintah dari pengadilan tinggi yang memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk mengirimkan catatan kasus untuk tinjauan lebih lanjut.
- Chambers (Ruangan Hakim): Ruang kerja pribadi hakim di pengadilan.
- Child Custody (Hak Asuh Anak): Penentuan tentang bagaimana hak asuh anak akan diatur setelah perceraian atau pemisahan pasangan.
- Child Support (Dukungan Anak): Pembayaran yang harus dilakukan oleh salah satu orang tua kepada orang lain untuk mendukung kebutuhan anak setelah perceraian atau pemisahan.
- Civil Disobedience (Perlawanan Sipil): Tindakan melanggar hukum yang dilakukan secara sadar untuk mengekspresikan protes terhadap hukum atau kebijakan yang dianggap tidak adil atau tidak sah.
- Civil Law (Hukum Perdata): Cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum swasta dalam kasus yang tidak bersifat pidana.
- Class Action (Tuntutan Kelompok): Tindakan hukum yang diajukan oleh sekelompok individu yang memiliki klaim serupa terhadap pihak yang sama.
- Class Action Lawsuit (Gugatan Kelompok): Tindakan hukum yang diajukan oleh sekelompok individu yang memiliki klaim serupa terhadap pihak yang sama.
- Common Law (Hukum Adat): Sistem hukum yang mengandalkan preseden dan keputusan pengadilan sebelumnya sebagai sumber hukum.
- Community Property (Harta Bersama): Sistem hukum yang mengatur bahwa harta dan aset yang diperoleh selama pernikahan adalah milik bersama pasangan.
- Compensation (Ganti Rugi): Pembayaran atau penggantian yang diberikan kepada pihak yang mengalami kerugian atau cedera sebagai akibat dari tindakan atau kegagalan orang lain.
- Concurrent Sentence (Hukuman Bersamaan): Hukuman yang dijalani secara bersamaan, artinya waktu penjara untuk dua atau lebih tindakan kriminal dijalani secara bersamaan, bukan berturut-turut.
- Constitution (Konstitusi): Dokumen hukum yang mendasari struktur pemerintahan suatu negara dan menetapkan hak-hak dasar warganya.
- Constitutional Law (Hukum Konstitusi): Cabang hukum yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan konstitusi negara.
- Contempt of Court (Penghinaan Terhadap Pengadilan): Tindakan menghina atau mengganggu pengadilan yang dapat mengakibatkan sanksi hukum.
- Contract (Kontrak): Perjanjian hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara dua pihak atau lebih dan dapat ditegakkan di pengadilan.
- Conveyance (Pemindahan Kepemilikan): Tindakan mentransfer atau memindahkan hak kepemilikan properti atau aset kepada pihak lain.
- Corroborating Evidence (Bukti Pendukung): Bukti tambahan yang digunakan untuk memverifikasi atau mendukung bukti utama dalam suatu kasus.
- Criminal Law (Hukum Pidana): Cabang hukum yang mengatur tindakan kriminal dan hukuman yang berlaku bagi pelanggar hukum.
- Criminal Procedure (Prosedur Pidana): Aturan dan prosedur yang mengatur bagaimana kasus-kasus pidana ditangani oleh sistem peradilan pidana.
- Cross-Examination (Pemeriksaan Silang): Proses pengacara yang mengajukan pertanyaan kepada saksi yang telah diperiksa oleh pengacara lawan untuk menguji kredibilitas mereka.
- Custody (Penahanan atau Pengasuhan): Hak untuk mengawasi dan mengasuh anak-anak, terutama dalam kasus perceraian atau pemisahan.
- Damages (Kerusakan): Kompensasi finansial yang diberikan kepada pihak yang mengalami kerugian akibat tindakan atau kelalaian orang lain.
- Deadlock (Kemandekan): Situasi di mana juri dalam persidangan tidak dapat mencapai kesepakatan atau keputusan yang bulat.
- Debtor (Debitur): Individu atau entitas yang memiliki utang atau kewajiban pembayaran kepada pihak lain.
- Defamation (Pencemaran Nama Baik): Menyebarluaskan pernyataan palsu atau menyesatkan yang merusak reputasi seseorang.
- Default Judgment (Putusan Default): Keputusan pengadilan yang diberikan kepada penggugat jika terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan yang tepat dalam persidangan.
- Defendant (Terdakwa): Pihak yang dihadapkan dengan tuntutan hukum atau gugatan di pengadilan.
- Deposition (Deposisi): Pemeriksaan lisan saksi di luar pengadilan yang direkam dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
- Disbarment (Pencabutan Izin Praktik Hukum): Tindakan menghilangkan hak seorang pengacara untuk berpraktik hukum karena pelanggaran etika atau hukum.
- Discovery (Pendalaman Bukti): Proses di mana pihak-pihak dalam kasus hukum saling bertukar bukti dan informasi terkait dengan kasus tersebut.
- Dismissal (Pembebasan): Keputusan pengadilan untuk mengakhiri atau membatalkan suatu kasus hukum.
- Dissolution of Marriage (Perceraian): Proses hukum untuk mengakhiri pernikahan yang sah.
- Docket (Daftar Perkara): Daftar resmi kasus-kasus yang akan diajukan atau sedang ditangani oleh pengadilan.
- Double Jeopardy (Kepanjangan Kepanjangan): Prinsip bahwa seseorang tidak dapat diadili dua kali atas kejahatan yang sama.
- Due Diligence (Kewajiban Berhati-Hati): Kewajiban untuk melakukan penelitian dan investigasi yang cermat sebelum mengambil tindakan tertentu, seperti investasi atau akuisisi bisnis.
- Due Process (Proses Hukum yang Wajar): Prinsip hukum yang menjamin bahwa individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
- Embezzlement (Penggelapan): Penyalahgunaan kepercayaan dengan mengambil uang atau properti yang dipercayakan kepada seseorang untuk kepentingan pribadi.
- Eminent Domain (Penguasaan Tanah): Kekuasaan pemerintah untuk mengambil properti pribadi dengan imbalan kompensasi yang wajar untuk kepentingan publik.
- Empanel (Pengangkatan Juri): Proses memilih dan mengesahkan juri untuk suatu persidangan.
- Equitable Relief (Pemulihan Keadilan): Pengaturan pengadilan yang bertujuan untuk memberikan perintah yang adil dan seimbang dalam kasus hukum, termasuk injungsi dan penghentian.
- Equity (Keadilan): Prinsip hukum yang berkaitan dengan pemberian keadilan dan keadilan yang seimbang dalam kasus hukum.
- Escrow (Escrow): Proses penyimpanan dan pengelolaan dana atau dokumen tertentu oleh pihak ketiga yang independen sampai semua syarat kontrak terpenuhi.
- Estate (Harta Warisan): Total kekayaan dan aset yang dimiliki oleh seseorang pada saat kematian mereka.
- Estoppel (Estopel): Doktrin hukum yang menghentikan seseorang untuk mengambil sikap atau argumen tertentu jika tindakan sebelumnya atau pernyataan mereka bertentangan dengan itu.
- Evidence (Bukti): Informasi atau barang bukti yang diajukan di pengadilan untuk mendukung atau membantah klaim dalam suatu kasus.
- Ex Parte (Tanpa Pihak Lawan): Prosedur atau perintah pengadilan yang diberikan tanpa pemberitahuan atau partisipasi pihak lawan.
- Exclusionary Rule (Aturan Pengecualian): Prinsip hukum yang menghalangi penggunaan bukti yang diperoleh secara ilegal dalam pengadilan.
- Executor (Eksekutor): Individu yang ditunjuk dalam sebuah testamen untuk mengelola dan mendistribusikan aset seseorang setelah kematian mereka.
- Exhibit (Pameran): Barang atau dokumen yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
- Expert Witness (Saksi Ahli): Seseorang yang memiliki pengetahuan atau keahlian khusus dalam bidang tertentu dan memberikan kesaksian di pengadilan berdasarkan pengetahuannya.
- Extradition (Ekstradisi): Proses di mana individu yang dituduh melakukan kejahatan di satu yurisdiksi diberikan kepada yurisdiksi lain untuk penuntutan atau hukuman.
- False Imprisonment (Penahanan Palsu): Tindakan ilegal menahan atau membatasi kebebasan seseorang tanpa otoritas hukum.
- Family Court (Pengadilan Keluarga): Pengadilan yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus yang melibatkan masalah keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, dan dukungan anak.
- Federal Court (Pengadilan Federal): Pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus yang melibatkan hukum federal atau konstitusi Amerika Serikat.
- Felony (Kejahatan Berat): Kejahatan yang dihukum dengan hukuman penjara yang lebih lama daripada kejahatan ringan (misdemeanor).
- Fiduciary Duty (Kewajiban Fidusia): Kewajiban hukum untuk bertindak dengan itikad baik dan kejujuran dalam peran fidusia, seperti administrator kepercayaan atau eksekutor estate.
- Force Majeure (Kekuatan Maha Dahsyat): Klausul dalam kontrak yang mengizinkan pihak untuk membatalkan atau menunda kewajiban mereka jika terjadi kejadian tak terduga atau diluar kendali mereka, seperti bencana alam atau perang.
- Foreclosure (Pelelangan): Proses hukum di mana kreditur mengambil properti yang digunakan sebagai jaminan kredit jika peminjam gagal membayar.
- Fraud (Penipuan): Tindakan memberikan informasi palsu atau menyesatkan dengan maksud menipu orang lain.
- Fraudulent Misrepresentation (Pemberian Informasi Palsu): Tindakan memberikan informasi palsu atau menyesatkan dengan maksud menipu orang lain.
- Good Faith (Niat Baik): Prinsip bahwa individu atau entitas bertindak dengan itikad baik, tanpa niat menipu atau merugikan orang lain.
- Grand Jury (Juri Besar): Kelompok warga yang digunakan dalam sistem hukum pidana AS untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mendakwa seseorang atas tindak pidana.
- Guardian (Wali): Individu yang ditunjuk oleh pengadilan untuk melindungi dan mengambil keputusan atas nama individu yang tidak mampu mengurus diri mereka sendiri, seperti anak di bawah umur atau orang yang tidak mampu.
- Habeas Corpus (Perintah Lepas): Perintah pengadilan yang memerintahkan penahanan seseorang untuk diperiksa oleh pengadilan dan menentukan apakah penahanan itu sah.
- Hearing (Pendengaran): Pertemuan di pengadilan di mana pihak-pihak yang bersengketa menyajikan argumen mereka kepada hakim atau panel hakim.
- Homicide (Pembunuhan): Tindakan membunuh orang lain, termasuk pembunuhan dengan sengaja (pembunuhan tingkat satu) dan pembunuhan yang tidak disengaja (pembunuhan yang tidak disengaja).
- Immigration Law (Hukum Imigrasi): Cabang hukum yang mengatur masalah imigrasi, termasuk visa, kewarganegaraan, dan deportasi.
- Immunity (Imunitas): Perlindungan hukum yang mencegah individu dari tuntutan hukum atau penuntutan pidana dalam situasi tertentu.
- In Camera (Di Ruang Tertutup): Penyelidikan atau proses hukum yang dilakukan di ruang tertutup atau pribadi, biasanya untuk melindungi informasi yang sensitif.
- Injunction (Injungsi): Perintah pengadilan yang melarang atau memerintahkan tindakan tertentu, sering kali digunakan untuk melindungi hak-hak atau mencegah kerugian.
- Innocent Until Proven Guilty (Dibuktikan Bersalah): Prinsip hukum yang menyatakan bahwa terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
- Insolvency (Kebangkrutan): Keadaan di mana individu atau perusahaan tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar semua utangnya.
- Intellectual Property (Kekayaan Intelektual): Hak hukum yang melindungi karya intelektual, seperti paten, hak cipta, dan merek dagang.
- Interrogatory (Interogasi): Sebuah serangkaian pertanyaan tertulis yang diajukan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam proses peradilan.
- Joint and Several Liability (Tanggung Jawab Bersama dan Terpisah): Prinsip hukum di mana beberapa pihak dapat dianggap bertanggung jawab bersama untuk kerugian yang sama, tetapi setiap pihak juga dapat dikejar secara terpisah untuk seluruh jumlah kerugian.
- Judge (Hakim): Pejabat di pengadilan yang bertugas untuk membuat keputusan hukum dalam kasus dan memimpin persidangan.
- Judgment (Putusan): Keputusan resmi pengadilan yang mengakhiri suatu kasus dan menentukan hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersengketa.
- Jurisdiction (Yurisdiksi): Wilayah geografis atau kewenangan hukum di mana pengadilan atau badan hukum memiliki wewenang untuk mengadili kasus.
- Juror (Juri): Individu yang dipilih untuk menjadi anggota juri dalam sebuah persidangan dan bertanggung jawab untuk membuat keputusan berdasarkan bukti yang disajikan.
- Juvenile Court (Pengadilan Anak): Pengadilan yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak atau remaja
- Lawsuit (Gugatan): Tindakan hukum yang diajukan oleh satu pihak terhadap pihak lain di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.
- Lease (Sewa): Perjanjian hukum yang mengizinkan satu pihak untuk menggunakan properti milik pihak lain dalam pertukaran uang sewa.
- Liability (Tanggung Jawab Hukum): Kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi atau bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian yang merugikan orang lain.
- Libel (Pencemaran Karakter dalam Bentuk Tulisan): Menyebarluaskan pernyataan palsu atau menyesatkan dalam bentuk tulisan yang merusak reputasi seseorang.
- Litigation (Litigasi): Proses hukum yang melibatkan persidangan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
- Misdemeanor (Pelanggaran): Kejahatan yang dihukum dengan hukuman penjara yang lebih ringan daripada kejahatan berat (felony).
- Negligence (Kelalaian): Tindakan atau perilaku yang ceroboh atau sembrono yang dapat mengakibatkan cedera atau kerugian pada orang lain.
- Negotiation (Negosiasi): Proses perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan atau penyelesaian.
- Notary Public (Notaris Publik): Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan tanda tangan dan dokumen hukum.
- Oath (Sumpah): Pernyataan bersumpah untuk mengesahkan kebenaran pernyataan atau bukti yang disajikan di pengadilan.
- Objection (Keberatan): Protes atau penolakan yang diajukan oleh pengacara selama persidangan terhadap bukti atau pernyataan tertentu.
- Pardon (Pengampunan): Keputusan dari otoritas eksekutif untuk menghapus hukuman atau pidana seseorang.
- Parole (Parol): Pembebasan terkendali dari penjara yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sebagian masa hukuman mereka dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Perjury (Pemalsuan Sumpah): Kejahatan memberikan kesaksian palsu di pengadilan atau dalam proses hukum lainnya.
- Petition (Permohonan): Permintaan tertulis yang diajukan kepada pengadilan atau badan hukum untuk mendapatkan perintah atau keputusan tertentu.
- Plaintiff (Penggugat): Pihak yang mengajukan gugatan hukum atau memulai tindakan hukum terhadap pihak lain.
- Plea (Pledoi): Jawaban resmi terdakwa terhadap tuntutan pidana, seperti mengaku bersalah atau tidak bersalah.
- Plea Bargain (Kesepakatan Plea): Kesepakatan antara jaksa dan terdakwa di mana terdakwa setuju untuk mengakui kesalahannya sebagai bagian dari pengurangan hukuman.
- Precedent (Preseden): Keputusan pengadilan sebelumnya yang dijadikan acuan atau pedoman dalam kasus serupa di masa depan.
- Probate (Pemuktahiran): Proses hukum yang mengatur penyelesaian dan distribusi aset seseorang setelah kematian mereka.
- Prosecution (Penuntutan): Tindakan hukum yang dilakukan oleh jaksa penuntut untuk mengejar tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus pidana.
- Prosecutor (Jaksa Penuntut): Pejabat hukum yang bertanggung jawab untuk mengajukan gugatan dan mengejar kasus hukum terhadap terdakwa.
- Public Defender (Pengacara Pembela Umum): Pengacara yang ditugaskan oleh pengadilan untuk membela terdakwa yang tidak mampu membayar pengacara sendiri dalam kasus pidana.
- Quid Pro Quo (Kutipan): Prinsip bahwa sesuatu diberikan sebagai imbalan atau pertukaran untuk sesuatu yang lain.
- Quiet Title Action: Tindakan hukum yang digunakan untuk mengklarifikasi atau memperbaiki status kepemilikan properti yang dipertanyakan.
- Rebuttal (Replik): Bukti atau argumen yang disajikan oleh pihak yang menanggapi bukti atau argumen dari pihak lawan dalam persidangan.
- Recklessness (Kealpaan): Tindakan sembrono atau ceroboh yang dapat mengakibatkan bahaya bagi orang lain, meskipun tanpa niat jahat.
- Remand (Pengembalian): Keputusan pengadilan banding untuk mengembalikan kasus ke pengadilan yang lebih rendah untuk persidangan lebih lanjut.
- Restitution (Pemulihan): Pengembalian uang atau properti kepada pihak yang dirugikan sebagai bagian dari hukuman terhadap pelaku kejahatan.
- Retainer (Honorarium): Pembayaran yang diberikan kepada pengacara atau konsultan hukum untuk menjaga layanan mereka tersedia untuk klien selama periode waktu tertentu.
- Ruling (Putusan): Keputusan hakim yang mengatur tindakan atau prosedur dalam persidangan.
- Search Warrant (Surat Perintah Penelusuran): Perintah pengadilan yang memberikan otoritas kepada penegak hukum untuk mencari dan menggeledah tempat tertentu.
- Secured Debt (Utang Terjamin): Utang yang dijamin oleh jaminan, seperti hipotek pada properti.
- Sentencing (Hukuman): Tahap dalam persidangan di mana hakim menentukan hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa yang dinyatakan bersalah.
- Slander (Pencemaran Karakter dalam Bentuk Lisan): Menyebarluaskan pernyataan palsu atau menyesatkan secara lisan yang merusak reputasi seseorang.
- Sole Proprietorship (Pemilik Tunggal): Bentuk bisnis di mana satu orang memiliki dan mengoperasikan bisnis tersebut.
- Statute (Undang-Undang): Hukum yang diadopsi oleh badan legislatif, seperti parlemen atau kongres, untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- Statute of Limitations (Batas Waktu Pidana): Batasan waktu yang ditetapkan oleh hukum yang menentukan berapa lama pihak dapat mengajukan gugatan hukum setelah suatu tindakan atau kejadian terjadi.
- Subpoena (Surat Panggilan): Perintah pengadilan yang memerintahkan seseorang untuk bersaksi atau menghadirkan bukti di pengadilan.
- Sue (Menggugat): Memulai tindakan hukum atau mengajukan gugatan terhadap individu atau entitas di pengadilan.
- Summary Judgment (Putusan Ringkas): Keputusan pengadilan yang diberikan tanpa melalui persidangan penuh karena tidak ada perbedaan yang signifikan dalam fakta-fakta kasus.
- Summons (Panggilan): Dokumen resmi yang diberikan kepada terdakwa yang memerintahkan mereka untuk hadir di pengadilan dalam suatu kasus hukum.
- Testament (Testamen): Dokumen hukum yang berisi instruksi mengenai bagaimana harta seseorang akan didistribusikan setelah kematian mereka.
- Tort: Tindakan melawan hukum yang menyebabkan cedera atau kerugian kepada orang lain, dan dapat menghasilkan gugatan perdata.
- Tortious Interference (Gangguan Tort): Tindakan yang melibatkan campur tangan atau gangguan yang salah terhadap suatu kontrak atau hubungan bisnis.
- Trademark (Merek Dagang): Hak hukum yang melindungi logo, nama, atau simbol yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan.
- Trespass (Penyusupan): Melanggar hak atas properti orang lain dengan memasuki atau menggunakan tanah atau bangunan mereka tanpa izin.
- Trial: Proses hukum di mana bukti-bukti disajikan dan hakim atau juri membuat keputusan tentang hasil kasus.
- Unlawful Detainer (Penggusuran Ilegal): Tindakan hukum yang digunakan untuk menggusur penyewa yang tidak membayar sewa atau melanggar perjanjian sewa.
- Venue (Wewenang): Lokasi geografis di mana kasus hukum harus diajukan atau diputuskan.
- Verdict (Putusan Juri): Keputusan yang diberikan oleh juri dalam persidangan, yang menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.
- Voir Dire (Pemilihan Juri): Proses di mana pengacara dan hakim mengajukan pertanyaan kepada calon juri untuk menentukan apakah mereka cocok untuk duduk di panel juri.
- Warrant (Surat Perintah): Dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan atau otoritas hukum yang memberikan wewenang untuk melakukan penangkapan, penyitaan, atau pencarian.
- Writ (Surat Perintah): Dokumen pengadilan yang berisi perintah atau instruksi tertentu, seperti surat perintah penangkapan.
- Writ of Execution (Surat Perintah Eksekusi): Perintah pengadilan yang memungkinkan penegak hukum untuk mengambil properti atau aset terdakwa untuk memenuhi keputusan pengadilan.
- Writ of Habeas Corpus (Surat Perintah Lepas): Perintah pengadilan yang memerintahkan pelepasan segera dari tahanan jika penahanan tersebut dianggap ilegal.
- Wrongful Death (Kematian yang Salah): Tindakan hukum yang diajukan oleh keluarga atau ahli waris korban untuk mendapatkan ganti rugi atas kematian seseorang akibat kelalaian atau tindakan salah.
- Xenophobia (Xenofobia): Ketakutan atau kebencian terhadap orang-orang asing atau kelompok etnis tertentu.
- Youth Court (Pengadilan Anak): Pengadilan khusus yang menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak atau remaja.
- Zoning (Zonasi): Proses atau praktik pemerintah yang mengatur penggunaan lahan dan pengembangan properti dalam suatu wilayah.
- Zoning Laws (Hukum Zonasi): Undang-undang atau peraturan yang mengatur penggunaan lahan dan perkembangan properti dalam suatu wilayah geografis.
Sumber: AI
⚖️🏛️🗽⚖️🏛️🗽⚖️🏛️🗽
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com
Klik 👉 Channel Belajar Hukum