Sejarah Hukum dari Zaman Kuno sampai Kontemporer

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ


Admin mengajak, mari meluruskan niat kita dalam mempelajari dan menegakan hukum untuk mencari Ridho Alloh: dalam menegakan keadilan atau mendakwahkan Islam

Berikut adalah sejarah hukum mulai dari zaman kuno hingga zaman kontemporer, disertai dengan tahun dan tokohnya:

1. Zaman Mesir Kuno (sekitar 3000 SM)

Hukum Ma'at: Mesir Kuno mengembangkan "Hukum Ma'at," sebuah sistem hukum tertulis yang mencerminkan prinsip-prinsip moral dan etika. Hukum Ma'at mengatur berbagai aspek kehidupan sehari-hari dan tata cara penguburan.

2. Zaman Babilonia (sekitar 1754 SM)

Kode Hammurabi (1754 SM): Raja Hammurabi dari Babilonia mengeluarkan "Kode Hammurabi," kode hukum tertulis pertama yang mencakup hukum perdata dan pidana. Kode ini terdiri dari 282 pasal yang mengatur berbagai aspek hukum.

3. Zaman Cina (Abad ke-6 SM)

Konfusianisme: Kong Fuzi (Confucius) pada abad ke-6 SM mempengaruhi pemikiran hukum di Cina dengan ajarannya yang menekankan pentingnya etika, tata keluarga, dan tata negara dalam menciptakan masyarakat yang harmonis.

4. Zaman Persia (Abad ke-6 SM)

Zoroastrianisme: Zoroaster, sekitar abad ke-6 SM, mempengaruhi perkembangan hukum di Persia dengan mengembangkan agama Zoroastrianisme. Agama ini memuat prinsip-prinsip keadilan, etika, dan kebebasan beragama.

5. Zaman India (Abad ke-5 SM)

Manu Smriti (200 SM - 400 M): Manu, penulis "Manu Smriti" atau "Kode Manusmriti," memberikan panduan hukum dan moral yang menjadi dasar hukum Hindu di India. Kode ini mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti hukum keluarga, waris, dan sosial.

6. Zaman Yunani (Abad ke-5 hingga ke-4 SM)

Pemikiran Filosofis (Plato, Aristoteles, Sokrates): Filsuf-filsuf Yunani seperti Plato, Aristoteles, dan Sokrates mempertimbangkan konsep hukum dan keadilan dalam pemikiran mereka. Demokrasi di Athena juga mempengaruhi perkembangan hukum Yunani Kuno.

7. Zaman Islam (Abad ke-7 M)

Pengembangan Hukum Islam (7-8 M): Setelah Nabi Muhammad, hukum Islam (Sharia) berkembang. Khalifah Umar mengembangkan hukum publik dan hukum perdata Islam. Hukum Islam mencakup hukum pernikahan, waris, pidana, dan etika.

8. Zaman Eropa (Abad ke-12 hingga ke-18)

Hukum Romawi-Germanik (Abad ke-12 hingga ke-18): Hukum Romawi-Germanik, yang mencampur unsur hukum Romawi dan hukum adat Germanik, menjadi dasar hukum di Eropa. Ini memengaruhi perkembangan hukum perdata dan pidana di seluruh benua.

Revolusi Hukum (Abad ke-18): Abad ke-18 menyaksikan Revolusi Hukum di Eropa, yang melibatkan pemikiran tokoh seperti Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau. Ini memicu perubahan besar dalam hukum di Prancis dan di seluruh Eropa.

9. Zaman Indonesia (Abad ke-13 hingga ke-20)

Hukum Adat: Indonesia memiliki berbagai sistem hukum adat sebelum kedatangan Islam pada abad ke-13. Sistem ini mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti kepemilikan tanah, adat istiadat, dan penyelesaian konflik.

Pengaruh Kolonial: Selama masa penjajahan, Indonesia dipengaruhi oleh hukum kolonial, terutama hukum Belanda di masa Hindia Belanda. Hal ini membentuk dasar hukum modern Indonesia.

10. Zaman Kontemporer (Abad ke-20 hingga sekarang)

Hukum Modern di Indonesia (1945 - Sekarang): Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia mengembangkan sistem hukum modern dengan konstitusi, perundang-undangan, dan lembaga peradilan. Hukum hak asasi manusia dan hukum internasional juga menjadi bagian penting dari hukum kontemporer di Indonesia.

Hukum Internasional: Indonesia terlibat dalam hukum internasional dan menjadi anggota berbagai organisasi internasional. Ini mencakup kontribusi dalam pengembangan hukum internasional dan diplomasi.

Sejarah hukum ini mencerminkan perkembangan budaya, nilai-nilai, dan pemikiran hukum dalam berbagai peradaban di seluruh dunia. Berbagai tokoh dan prinsip hukum telah membentuk sistem hukum yang kompleks dan bervariasi yang kita lihat saat ini.
Sumber: AI
⚖️🏛️⚖️🏛️⚖️🏛️
DUKUNG blog ini klik 👉 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Jangan lupa untuk mengisi 👉 
Yuk baca 👉 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top