Regulasi PPG Daljab di Kemendikbud dan Kemenag

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ
Follow Tiktok kami, klik ðŸ‘‰ 

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh guru sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Selanjutnya pendidikan di Indonesia diatur oleh 2 lembaga, yaitu Kemendikbud dan Kemenag. Sehingga dalam penyelenggaraan PPG, mempunyai dasar hukum yang berbeda. Namun secara garis besar, mempunyai kesamaan juga perbedaan.

Berikut ini, kami tampilkan regulasi keduanya:

[download] Permendikbudristek No 54 Tahun 2022

[download] KMA No 745 Tahun 2020  

REVIEW

Dalam hal substansi persyaratan, mempunyai kesamaan 
Persyaratan di Kemendikbud (Pasal 5)
  1. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. memiliki kualifikasi akademik S-l atau D-IV
  3. memiliki NUPTK;
  4. berusia paling tinggi 58 tahun 
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. berkelakuan baik; dan
  8. terdaftar DAPODIK.
Persyaratan di Kemenag (hal 13)
  1. memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IVyang memiliki linieraitas dengan mata pelajaran yang diampu;
  2. Guru dalam jabatan yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; (Poin ini dilanjuti dg Juknis PPG, dg ttp meloloskan TMT di atas 2015-2020 dg menjadikan Peserta PPG kategori II)
  3. memiliki NUPTK dan/atau Nomor Pendidik Kementerian (NPK) bagi Guru Madrasah;
  4. terdaftar di DAPODIK
  5. Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS maupun NonPNS yang menjadi Guru tetap pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah atau alokasi lainnya. Sedangkan bagi Guru PNS dan Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat dibiayai dari satuan Pendidikan.
Prioritas antrian (Pasal 14)
  1. masa kerja yang paling lama;
  2. usia paling tinggi;
  3. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus;
  4. perolehan nilai hasil seleksi akademik (pre tes) paling tinggi.
Secara garis besar semuanya mempunyai kesamaan dari penetapan kuota, mekanisme seleksi, pelaksanaan PPG sampai Uji Kompetensi. 

PERBEDAAN
Perbedaan yang paling mencolok yaitu status Guru Penggerak.
Guru Penggerak pertama kali diadakan tahun 2020 yang diikuti oleh semua guru, termasuk Guru PAI. Kemudian Kemendikbud memberikan keistimewaan langsung menjadi peserta PPG tanpa melalui antrian panjang, bahkan keistimewaan lainnya dibanding peserta reguler (yang bukan GP), di Pasal 24, yaitu:
  1. tidak menempuh pembelajaran 
  2. tidak mengikuti uji komprehensif 
  3. tidak mengikuti PPL
  4. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; 
  5. Hanya mengikuti Uji Pengetahuan (UP)
Sayangnya Kemenag masih memakai regulasi lama 2020, sehingga Guru Agama dan Madrasah yang berstatus sebagai Guru Penggerak, tidak mendapatkan keistimewaan sebagaimana Guru Kemendikbud.

Semoga Kemenag segera membuat Regulasi Baru yang mengakomodir Guru Penggerak PAI atau Madrasah
Semoga Alloh memberikan kita ilmu yang bermanfaat dunia dan akhirat


sumber:
jdih.kemenag.go.id
peraturan.bpk.go.id

💥💥💥💥💥💥
DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top