Tahukah Anda? Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah Pendidikan Resmi

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Follow Tiktok kami, klik👉 

Pernahkah Anda mendengar Kejar Paket A B C? 

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) berperan penting dalam menyediakan pendidikan nonformal bagi Anak Tidak Sekolah (ATS). SKB menawarkan program kesetaraan seperti Kejar Paket A, B, dan C, yang setara dengan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Program ini memberikan ATS kesempatan untuk mendapatkan ijazah dan keterampilan yang diakui, membantu mereka mengatasi hambatan pendidikan formal. Melalui fleksibilitas waktu dan metode pembelajaran, SKB menjadi solusi bagi ATS untuk meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang kerja.

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): Unit pelaksana teknis dinas yang menangani pendidikan di tingkat kabupaten/kota, berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.

Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (Satuan PNF Sejenis): Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.

Mari kita kaji dari regulasi yang mengaturnya

Ringkasan Permedikbud Nomor 4 Tahun 2016

tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatam Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis 

1. Tujuan Alih Fungsi:

  • Mengembangkan kemampuan peserta didik melalui program pendidikan nonformal.
  • Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh pemerintah kabupaten/kota.

2. Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (Satuan PNF Sejenis):

  • SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dialihfungsikan menjadi Satuan PNF Sejenis yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola dan menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
  • SKB tetap digunakan sebagai nomenklatur Satuan PNF Sejenis yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

3. Tugas dan Fungsi SKB:

  • Menyediakan layanan pendidikan nonformal.
  • Menjalin kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat.
  • Melakukan administrasi pada SKB.

4. Organisasi SKB:

  • Susunan organisasi SKB terdiri dari Kepala, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Urusan Tata Usaha bertugas dalam administrasi kurikulum, peserta didik, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan masyarakat, persuratan, dan pengarsipan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Pamong Belajar dan jabatan fungsional lainnya.

5. Hak SKB yang Telah Beralih Fungsi:

  • Memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional.
  • Memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional.
  • Memperoleh pembinaan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
  • Menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi peserta didik Program PNF.
  • Menerbitkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Prosedur Alih Fungsi:

  • Pelaksanaan alih fungsi SKB menjadi Satuan PNF Sejenis dilakukan paling lambat 2 tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
  • SKB yang belum dialihfungsikan dalam batas waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan pelayanan pendidikan nonformal dan dapat dikenakan sanksi penutupan oleh pemerintah daerah.

7. Penetapan dan Pembinaan:

  • SKB yang telah beralih fungsi ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
  • Kepala SKB dijabat oleh Pamong Belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah ringkasan dari regulasi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016. Jika ada masukan, silakan beritahu kami.

┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈

DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru Kemendikbud
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top