Download & Ringkasan KepmenpanRB No 16 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Ikuti Channel WA kami, klik ðŸ‘‰ bit.ly/4eXRBI1 (GRATIS)
Follow Tiktok kami, klik ðŸ‘‰ 


Assalamu'alaikum, Sobat ASN! 👋

Pemerintah menghadirkan kebijakan PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN.

Yuk, simak poin-poin utama dari keputusan ini, mulai dari tujuan, persyaratan, hingga proses pengadaan. Informasi penting yang wajib Anda tahu! ✨

Keputusan Menteri PANRB No 16 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

1. Definisi:
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai anggaran instansi.

2. Tujuan Pengadaan:
  • Penataan pegawai non-ASN.
  • Pemenuhan kebutuhan ASN.
  • Memperjelas status non-ASN.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3. Jabatan yang Diisi:
Guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan jabatan operasional lainnya.

4. Dasar Pengadaan:
Berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

5. Persyaratan:
  • Terdaftar di database BKN.
  • Tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024.
6. Status dan Nomor Induk:
Ditetapkan sebagai pegawai dengan nomor induk PPPK oleh BKN.

7. Tahapan Pengadaan:

  • PPK mengusulkan kebutuhan ke Menteri PANRB.
  • Menteri menetapkan rincian kebutuhan.
  • Kepala BKN menerbitkan nomor induk PPPK.
8. Ketentuan Tambahan:

  • Pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen, atau meninggal dunia.
  • Perjanjian kerja meliputi jabatan, kinerja, unit penempatan, hak, kewajiban, dan masa kerja (1 tahun).

9. Evaluasi Kinerja:
Dilakukan triwulanan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan perjanjian atau pengangkatan penuh waktu.

10. Upah:
Minimal sama dengan besaran yang diterima sebagai non-ASN.

Sumber: https://www.bkn.go.id/

┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈

DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru Kemendikbud
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top