بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Assalamu'alaikum, Sobat ASN! 👋
Pemerintah menghadirkan kebijakan PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN.
Yuk, simak poin-poin utama dari keputusan ini, mulai dari tujuan, persyaratan, hingga proses pengadaan. Informasi penting yang wajib Anda tahu! ✨
Keputusan Menteri PANRB No 16 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
1. Definisi:
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai anggaran instansi.
2. Tujuan Pengadaan:
- Penataan pegawai non-ASN.
- Pemenuhan kebutuhan ASN.
- Memperjelas status non-ASN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3. Jabatan yang Diisi:
Guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan jabatan operasional lainnya.
4. Dasar Pengadaan:
Berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
5. Persyaratan:
- Terdaftar di database BKN.
- Tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024.
6. Status dan Nomor Induk:
Ditetapkan sebagai pegawai dengan nomor induk PPPK oleh BKN.
7. Tahapan Pengadaan:
- PPK mengusulkan kebutuhan ke Menteri PANRB.
- Menteri menetapkan rincian kebutuhan.
- Kepala BKN menerbitkan nomor induk PPPK.
8. Ketentuan Tambahan:
- Pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen, atau meninggal dunia.
- Perjanjian kerja meliputi jabatan, kinerja, unit penempatan, hak, kewajiban, dan masa kerja (1 tahun).
9. Evaluasi Kinerja:
Dilakukan triwulanan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan perjanjian atau pengangkatan penuh waktu.
10. Upah:
Minimal sama dengan besaran yang diterima sebagai non-ASN.
Sumber: https://www.bkn.go.id/
┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈
DUKUNG blog ini klik 👉 Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com