DIKTUM KEPUTUSAN
Penetapan Panitia Nasional
Menetapkan Panitia Nasional Program Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2025 dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Komposisi Panitia Nasional
Panitia Nasional terdiri atas Penanggung Jawab, Pengarah, dan Pelaksana dari unsur:
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Perguruan Tinggi Keagamaan
- Perguruan Tinggi Umum
Tugas Panitia Nasional
a. Penanggung Jawab:
Pengawasan dan penjaminan mutu kebijakan PPG
Keputusan strategis kebijakan PPG
b. Pengarah:
Menyusun pedoman penyelenggaraan PPG
Menyusun petunjuk teknis PPG
Pengawasan dan penjaminan mutu PPG
Memberi arahan kepada pelaksana
Koordinasi dengan unit terkait
c. Pelaksana:
Melaksanakan pedoman dan petunjuk teknis
Mengembangkan perangkat PPG
Peningkatan kapasitas LPTK dan SDM
Validasi peserta PPG
Menyelenggarakan UKMPPG
Mengolah hasil PPG
Mengevaluasi pelaksanaan PPG
Melaporkan hasil kepada Pengarah
Mengumumkan hasil PPG
Masa Kerja Panitia Nasional
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2025.
Pembentukan Panitia Lokal
Panitia Nasional dapat membentuk Panitia Lokal untuk melaksanakan tugas.
Pembiayaan
Biaya dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2025.
Masa Berlaku
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Struktur Organisasi PPG 2025
PENANGGUNG JAWAB
PENGARAH
PELAKSANA
PANITIA LOKAL
(Dibentuk sesuai kebutuhan)
Kementerian Agama
Koordinasi kebijakan pendidikan
Kementerian Pendidikan
Standar kurikulum
Perguruan Tinggi
Implementasi dan evaluasi
Ditetapkan di Jakarta
2 Januari 2025
MENTERI AGAMA RI,
Nasaruddin Umar
NASARUDDIN UMAR
Download Dokumen
KMA No. 2 Tahun 2025
PDF • 1.2 MB
© 2025 Ubay Guru PAI | KMA No. 2 Tahun 2025