Pertanyaan Umum PPG Kemenag 2025
Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang PPG Kemenag
1. Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen RPL
Dokumen RPL meliputi: SK Mengajar sebagai guru (maksimal 6 tahun terakhir). Perangkat Pembelajaran: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian (maksimal 12 semester). Pengembangan Kompetensi Profesional: Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum sejenis (maksimal 12 semester). Pengelolaan Administrasi Pembelajaran: Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial. Inovasi Pembelajaran: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya. Untuk skor maksimal (85-100, bobot 4.00), dokumen harus mencakup 12 semester (6 tahun) pengalaman mengajar (TS-6). Jika kurang dari 12 semester, skor disesuaikan (misalnya, TS-5: 80-84, TS-4: 75-79, TS-3: 70-74).
Ya, RPL bisa kurang dari 12 semester sesuai masa mengajar (TMT). Penilaian disesuaikan dengan rubrik: TS-5 (10 semester, skor 80-84), TS-4 (8 semester, skor 75-79), TS-3 (6 semester, skor 70-74). Dokumen tetap harus memenuhi komponen RPL seperti RPP, LKPD, dan administrasi pembelajaran.
RPL cukup mencakup satu kelas per semester, asalkan dokumen seperti RPP, LKPD, materi ajar, dan instrumen penilaian mencerminkan kompetensi pedagogik dan profesional untuk kelas tersebut. Tidak wajib mencakup semua kelas yang diampu.
RPP/Modul Ajar harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan pada periode pengajaran (misalnya, KTSP, K13, atau Kurikulum Merdeka). Penilaian RPL akan mempertimbangkan relevansi dokumen dengan kurikulum yang digunakan saat itu. Namun jika tidak ada, ya seadanya.
Dokumen RPL seperti Surat Keterangan Kepala Sekolah sebaiknya ditandatangani dengan stempel basah untuk keabsahan. Namun, untuk pengunggahan, scan dokumen asli diperbolehkan selama jelas dan sesuai format yang ditentukan (misalnya, PDF). Namun untuk mempermudah bisa menggunakan scan dengan ijin atasan.
Perangkat pembelajaran dapat diunggah dalam satu folder, asalkan terorganisir dengan jelas (misalnya, diberi label per dokumen: RPP, LKPD, dll.) dan sesuai ketentuan LPTK. Pastikan format file (misalnya, PDF) sesuai juknis pengunggahan.
Boleh.
Cukup satu bab per semester untuk modul ajar, asalkan mencerminkan kompetensi pedagogik dan profesional serta memenuhi komponen seperti CP, TP, ATP, dan asesmen pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
Ya, dokumen inovasi pembelajaran (seperti video pembelajaran) wajib untuk RPL21.105 (3 SKS). Video lama dari masa pandemi boleh digunakan.
Jika tidak memiliki alat peraga/media pembelajaran terdokumentasi, peserta dapat membuat dokumen baru yang relevan dengan mata pelajaran PPG. Dokumen ini harus mencerminkan inovasi.
2. Sertifikat Pengembangan Kompetensi
Tidak ada jumlah minimal sertifikat yang ditentukan secara eksplisit, tetapi sertifikat pengembangan kompetensi harus mendukung RPL21.103 (Pengembangan Kompetensi Profesional, 6 SKS).
Sertifikat tidak harus ada setiap tahun selama 6 tahun. Sertifikat dapat terkumpul di tahun tertentu.
Ya, sertifikat dari seminar/webinar non-Kemenag (seperti KKG atau webinar umum) boleh digunakan, selama relevan dengan mata pelajaran PPG dan mendukung pengembangan kompetensi profesional atau pedagogik.
Jika tidak memiliki sertifikat pelatihan atau jumlahnya kurang, peserta dapat menggunakan dokumen lain yang menunjukkan pengembangan kompetensi (misalnya, bukti menjadi pemateri atau karya inovasi). Atau sekarang masih ada waktu mengikuti webinar.
Ya, sertifikat sebagai pemateri dapat digunakan untuk RPL21.103, asalkan kegiatan tersebut relevan dengan mata pelajaran PPG dan menunjukkan kontribusi dalam pengembangan kompetensi profesional.
Tidak, sertifikat dari masa kuliah (misalnya, tahun 2009) tidak dapat digunakan, karena RPL berfokus pada pengembangan kompetensi selama masa mengajar aktif (setelah TMT). Tapi kalau tidak punya sama sekali, ya dipakai saja.
3. SK Pembagian Tugas dan Pengalaman Mengajar
SK pembagian tugas boleh kurang dari 6 tahun sesuai TMT, tetapi harus mencerminkan pengalaman mengajar aktif. Skor disesuaikan: TS-6 (12 semester, skor 85-100), TS-5 (10 semester, skor 80-84), dll.
SK yang digunakan adalah SK pembagian tugas yang sesuai dengan TMT mengajar aktual di satuan pendidikan, bukan TMT di SIAGA.
Boleh.
Tidak, SK pembagian tugas berbeda dengan SK pengabdian/pengangkatan. SK pembagian tugas diterbitkan setiap tahun ajaran oleh kepala sekolah, mencakup tugas mengajar spesifik. SK pengabdian/pengangkatan adalah dokumen pengangkatan sebagai guru.
Ya, kepala sekolah baru dapat menandatangani SK lama untuk validasi, asalkan dokumen asli masih ada dan dapat diverifikasi keabsahannya oleh satuan pendidikan.
SK dinas atau NUPTK tidak wajib untuk PPG, tetapi peserta harus terdaftar aktif di sistem pendataan Kemenag (misalnya, SIAGA/EMIS) dan memiliki SK pembagian tugas. Ketidaktersediaan NUPTK tidak memengaruhi kelulusan, selama syarat lain terpenuhi. Namun pengaruhnya nanti di pencairan sertifikasi.
4. Proses Lapor Diri dan Verifikasi
Persyaratan lapor diri meliputi: KTP, ijazah S-1/D-IV, SKCK (tergantung LPTK), surat sehat jasmani, dan pakta integritas.
Batas waktu lapor diri ditentukan oleh LPTK, biasanya 2 pekan setelah pengumuman penetapan peserta di SIAGA. Lapor diri tidak harus bersamaan dengan munculnya LPTK, tetapi harus dilakukan sebelum memulai pembelajaran mandiri.
Yang terpanggil di SIAGA insha Alloh pasti ikut PPG selama dokumen sesuai dengan syarat (misalnya, TMT, kualifikasi akademik).
SIAGA maupun EMIS di bagian tertentu sudah dilock atau dikunci dari pusat sehingga tidak bisa diubah total. Update data nanti di halaman LMS PPG.
Ya, surat keterangan keaktifan harus mengikuti format resmi dari LPTK atau Kemenag, mencakup informasi tentang status aktif mengajar, TMT, dan mata pelajaran yang diampu, ditandatangani kepala sekolah dengan stempel basah.
Dokumen RPL diunggah melalui LMS atau platform yang ditentukan LPTK, biasanya dalam satu folder terorganisir (dengan label jelas untuk setiap komponen seperti RPP, LKPD, dll.) dalam format PDF, sesuai juknis LPTK.
5. Dokumen Inovasi Pembelajaran
Dokumen inovasi pembelajaran adalah karya seperti video pembelajaran, media interaktif, atau alat peraga yang menunjukkan kreativitas dalam pembelajaran (RPL21.105, 3 SKS). Wajib untuk memenuhi penilaian RPL.
Ya, video pembelajaran dapat digunakan sebagai inovasi. Video lama dari masa pandemi boleh digunakan, asalkan relevan dengan mata pelajaran PPG dan memenuhi kriteria inovasi.
Ya, materi Canva, animasi, atau PowerPoint dapat dijadikan inovasi pembelajaran, asalkan interaktif, relevan dengan mata pelajaran, dan mendukung proses pembelajaran sesuai kurikulum.
Video inovasi boleh hanya berisi materi tanpa siswa, asalkan menunjukkan proses pembelajaran yang kreatif (misalnya, simulasi atau animasi).
6. Guru PAI di Jenjang atau Mapel Khusus
Cukup satu kelas per semester untuk RPL, asalkan dokumen (RPP, LKPD, dll.) mencerminkan kompetensi pedagogik dan profesional untuk PAI SD/MI. Tidak wajib mencakup semua kelas (1-6).
RPL untuk guru PAI TK fokus pada PAI, tetapi dapat mencakup perangkat guru kelas jika relevan dengan pembelajaran PAI. Dokumen harus sesuai dengan kurikulum RA dan kualifikasi akademik.
RPL harus sebaiknya dengan ijazah (PAI) dan mata pelajaran PPG. Namun untuk memperbanyak dokumen tidak masalah ikut dicantumkan mapel lain yang pernah diajar.
Ya, dokumen administratif manajerial (seperti tugas wali kelas atau kepala sekolah) dapat digunakan untuk RPL21.104 (Pengelolaan Administrasi Pembelajaran, 6 SKS), asalkan relevan dengan administrasi pembelajaran PAI.
7. Jadwal, LPTK, dan Pembiayaan PPG
LPTK muncul di akun SIAGA setelah penetapan oleh Kemenag, biasanya sebelum lapor diri. Peserta harus menunggu penetapan LPTK untuk lapor diri, karena LPTK menentukan proses verifikasi dan pembelajaran.
PPG Batch 3 dapat dibiayai oleh APBN, APBD, atau lembaga nonstruktural. Jika daerah tidak mengajukan anggaran, peserta tetap dapat mengikuti PPG dengan dana APBN atau sumber lain, sesuai kuota Kemenag.
Jadwal PPG Prajabatan atau mapel tertentu (TIK, BK) ditentukan oleh Kemenag berdasarkan kebutuhan nasional dan kuota LPTK. Informasi resmi akan diumumkan melalui SIAGA atau kanal resmi Kemenag.
PPG Kemenag berlangsung 45 hari, dengan 36 SKS (27 SKS RPL, 9 SKS PM). PPG Kemenag fokus pada satminkal Kemenag, sedangkan PPG Kemendikbud untuk sekolah umum. Struktur kurikulum mempunyai persamaan dan sedikit perbedaan.
8. Kekhawatiran Kelulusan dan Persiapan PPG
Tidak, tidak semua peserta pasti lulus. Kelulusan ditentukan oleh UKMPPG (UP dan UKin). Jika tidak lulus, peserta menjadi retaker, harus mengulang ujian yang gagal dengan biaya sendiri.
Penyebab tidak lulus: nilai UP <75, UKin tidak memenuhi standar, atau IPK <3.00. Tips lulus: ikuti orientasi akademik, pelajari kisi-kisi UP, selesaikan modul PM, lakukan try out, dan siapkan portofolio UKin dengan baik, mengikuti Bimbel kami 0851-6155-0093.
Ya, pendampingan disediakan melalui orientasi akademik, FGD terbimbing, dan bedah kisi-kisi UP oleh dosen LPTK. Kami juga membuka bimbingan dari tahap persiapan sampai tahap akhir UKIN https://ubaygurupai.blogspot.com/2025/07/bimbingan-ppg-kemenag-pai-madrasah-ubay.html.
9. Teknis Pengunggahan dan Format Dokumen
Dokumen RPL diunggah dalam format PDF, kecuali video inovasi. Pastikan sesuai ketentuan LPTK untuk kejelasan dan kompatibilitas.
Ijazah harus diunggah dalam bentuk scan asli. Fotokopi legalisir dapat diterima jika disertai verifikasi keaslian oleh LPTK atau satuan pendidikan.
RPL disimpan dalam format PDF dan diunggah melalui LMS atau platform resmi LPTK (bukan Google Drive, kecuali ditentukan). Pastikan file terorganisir dengan label jelas untuk setiap komponen.
Dokumen seperti prota, promes, RPP, dan LKPD boleh digabung dalam satu folder PDF, asalkan terorganisir dengan label jelas untuk setiap komponen, sesuai juknis LPTK.
10. Lain-lain
Ya, foto untuk lapor diri harus memenuhi ketentuan LPTK, biasanya berpakaian formal (misalnya, jilbab putih/hitam untuk wanita, peci/jas untuk pria) dengan latar belakang polos (merah/biru).
Tidak ada perbedaan persyaratan PPG antara guru PAI di sekolah negeri dan swasta, selama terdaftar aktif di sistem pendataan Kemenag, memiliki kualifikasi S-1/D-IV PAI, dan memenuhi syarat TMT serta dokumen RPL.