Pendidikan dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ
Ikuti Channel WA kami, klik ðŸ‘‰ bit.ly/4eXRBI1 (GRATIS)
Follow Tiktok kami, klik ðŸ‘‰ 



Pendahuluan

Pembangunan pendidikan di Indonesia menunjukkan kemajuan hingga 2022, ditandai dengan peningkatan rata-rata lama sekolah dari 7,30 tahun (2005) menjadi 9,08 tahun (2022) dan harapan lama sekolah dari 11,29 tahun (2010) menjadi 13,10 tahun (2022). Namun, kualitas pendidikan masih perlu perhatian, terbukti dengan skor PISA yang menempatkan Indonesia pada posisi 74 dari 79 negara pada tahun 2018.

Tantangan dalam sektor pendidikan meliputi disparitas layanan pendidikan yang belum merata, dengan SMP/MTs tidak tersedia di 302 kecamatan dan SMA/SMK/MA di 727 kecamatan. Kualitas pendidikan yang rendah terlihat dari rata-rata nilai PISA sebesar 382,00, jauh di bawah nilai OECD yang mencapai 488,33. Selain itu, sarana prasarana pendidikan dan jumlah guru profesional masih terbatas, dengan kurang dari 50 persen guru memiliki sertifikat pendidik.

Di tingkat perguruan tinggi, kualitas dan daya saing juga masih rendah, dengan hanya lima perguruan tinggi yang masuk dalam peringkat top 500 dunia. Meskipun ada peningkatan publikasi riset, kualitasnya belum sebanding, dengan rasio sitasi per publikasi yang rendah (0,39) pada tahun 2021. Kualifikasi pendidikan penduduk masih rendah, di mana 59,88 persen hanya lulusan SMP/MTs, dan hanya 40,49 persen pekerja yang berprofesi di bidang keahlian menengah dan tinggi.

Perkembangan teknologi, terutama berbasis kecerdasan buatan (AI), dapat memengaruhi sektor pendidikan dengan menjadikan proses pembelajaran lebih efisien, efektif, dan transparan.


Transformasi Pendidikan RPJPN 2025-2045

Untuk mencapai sasaran pembangunan Tahun 2045, kebijakan pendidikan diarahkan pada pendidikan yang inklusif dan adaptif serta peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan dengan tuntutan global berbasis prinsip pendidikan sepanjang hayat (life long learning), mencakup:

1. Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran melalui penguatan kurikulum adaptif dan sistem asesmen komprehensif; 
peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta profesionalisme pengelola lembaga pendidikan; penguatan pembelajaran bagi murid dan guru berkebutuhan khusus; peningkatan integrasi soft skills, social skills, dan life skills dalam pembelajaran; peningkatan kecakapan literasi kelas awal; penguatan pendidikan karakter; serta pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi;

2. Penguatan pembelajaran berbasis digital dan mitigasi pengaruhnya 
melalui peningkatan kapasitas pendidik, peserta didik, dan orang tua; penerapan pedagogi modern dengan memanfaatkan teknologi digital untuk inovasi pembelajaran (pedagogical-technological content knowledge); serta peningkatan ketersediaan sumber pembelajaran digital, infrastruktur TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan pasokan energi (listrik);

3. Pemerataan akses pendidikan dengan percepatan wajib belajar 13 tahun 
(1 tahun prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah) serta efektivitas pengalokasian dan pemanfaatan anggaran wajib pendidikan melalui penguatan layanan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini); peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan; penguatan kebijakan diversifikasi layanan pendidikan; dan peningkatan efektivitas pemberian subsidi pendidikan;

4. Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan lulusan STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics) berkualitas, termasuk pemanfaatan dana abadi pendidikan;

5. Penguatan peran pendidikan tinggi untuk mobilitas sosial 
dengan memperkuat sistem pembelajaran berbasis outcome dan pendekatan multidisiplin;

6. Peningkatan kualitas dan distribusi guru dan dosen 
dalam rangka penyediaan layanan pendidikan yang inklusif melalui reformasi pendidikan keguruan dengan penguatan LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan revitalisasi PPG; peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dan dosen secara berkelanjutan; peningkatan kualifikasi pendidikan guru dan dosen; peningkatan jumlah dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan dalam bidang STEAM; penguatan kebijakan afirmatif guru dan dosen di daerah khusus; penguatan guru dan dosen difabel dalam penyelenggaraan pendidikan; dan perbaikan pengelolaan sumber daya dosen;

7. Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru 
sebagai salah satu alternatif kebijakan untuk memastikan kemudahan mobilitas guru antardaerah melalui: analisis kebutuhan, rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan guru ASN (Aparatur Sipil Negara) pada satuan pendidikan milik Pemerintah/Pemerintah Daerah secara terpusat;

8. Penguatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, 
seperti pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, sekolah teologi, seminari, pasraman, dan pabbajja samanera melalui penguatan kebijakan kurikulum inklusif dan moderat; penjaminan hak yang sama untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja; serta pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan agama;

9. Revitalisasi pendidikan nonformal (pendidikan masyarakat) 
serta penguatan pendidikan sepanjang hayat, pendidikan berbasis komunitas, dan life skills melalui pengembangan ekosistem dengan memberi ruang bagi peningkatan akses, kualitas pembelajaran, dan kompetensi lulusan;

10. Percepatan perwujudan diferensiasi misi perguruan tinggi melalui pemberian mandat, terutama kepada PTN;

11. Penguatan sistem penjaminan mutu dan tata kelola pendidikan melalui penguatan manajemen dan kepemimpinan di lembaga pendidikan; peningkatan kapasitas pemerintah daerah; serta pemantapan sistem informasi data pendidikan;

12. Peningkatan produktivitas, daya saing, dan kemampuan kerja melalui penguatan keahlian dan kompetensi baru, pendidikan kewirausahaan, ekosistem kemitraan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan kerja sama penelitian dan pengembangan strategis; penguatan keselarasan bidang keahlian/program studi sesuai kebutuhan DUDI, keterampilan abad 21, serta penguasaan dan pengembangan sains dan teknologi termasuk untuk menghasilkan innovation-based start up; penguatan sistem pembelajaran berstandar industri; peningkatan kapasitas pendidik/instruktur/pelatih; peningkatan program sertifikasi kompetensi bagi peserta didik, dan peningkatan kualitas pembinaan talenta olahraga;

13. Peningkatan kualitas dan efisiensi pembiayaan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penyelarasan pemanfaatan anggaran pendidikan pada tingkat pusat dan daerah; pemanfaatan sumber pendanaan inovatif; dan penerapan strategi pendanaan pendidikan yang berkeadilan.


Sumber:
  • UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045
  • https://jdih.kemdikbud.go.id/


Semoga Alloh membalas para guru yang telah berjasa dengan derajat tertinggi di dunia dan akhirat

┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈

DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top