Ringkasan Pedoman Akademik PPG Daljab 2025: Panduan Super Lengkap
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI | Edisi Pertama, Januari 2025
Pendahuluan
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2025 adalah inisiatif prioritas Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi guru melalui pendekatan transformasi. Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan Perguruan Tinggi Umum (PTU). Pedoman ini, sebagai turunan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 01 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020, memberikan panduan teknis untuk kurikulum, penilaian, pembelajaran, uji kompetensi, dan penerbitan sertifikat pendidik.
1. Kurikulum, RPL, dan Pelaporan Riwayat Pendidikan
A. Kurikulum PPG Daljab 2025
Kurikulum PPG Daljab 2025 dirancang dengan total 36 SKS, terbagi menjadi:
- 27 SKS dari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Mengakui kompetensi guru berdasarkan pengalaman kerja.
- 9 SKS dari Pembelajaran Mandiri (PM): Dilaksanakan melalui Learning Management System (LMS), meliputi tiga modul:
- PM.01 Modul Profesional (3 SKS)
- PM.02 Modul Pedagogik (3 SKS)
- PM.03 Modul Pengembangan (3 SKS)
Tujuan kurikulum adalah mengakui kompetensi yang sudah dimiliki dan melengkapinya dengan pembelajaran mandiri untuk meningkatkan profesionalisme.
No | Jenis Kegiatan | Kode Matakuliah | SKS |
---|---|---|---|
1 | RPL Kompetensi | RPL21.101 Pengembangan Kompetensi Pedagogik | 6 |
2 | RPL Kompetensi | RPL21.102 Penyusunan Perangkat Pembelajaran | 6 |
3 | RPL Kompetensi | RPL21.103 Pengembangan Kompetensi Profesional | 6 |
4 | RPL Kompetensi | RPL21.104 Pengelolaan Administrasi Pembelajaran | 6 |
5 | RPL Kompetensi | RPL21.105 Inovasi Pembelajaran | 3 |
6 | PM Profesional | PM.01 Modul Profesional | 3 |
7 | PM Pedagogik | PM.02 Modul Pedagogik | 3 |
8 | PM Pengembangan | PM.03 Modul Pengembangan | 3 |
Total | 36 |
B. Sistem Penilaian RPL
Penilaian RPL dilakukan oleh LPTK berdasarkan rubrik yang menilai kompetensi dari pengalaman kerja. Contoh untuk RPL.04 (Pengelolaan Administrasi Keuangan):
Skor | Bobot | Tahun Studi | Deskripsi |
---|---|---|---|
85-100 | 4.00 | TS-6 | Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang administrasi pembelajaran, nilai, penerimaan didik, ekstrakurikuler, kelulusan selama 12 semester |
80-84 | 3.75 | TS-5 | Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang administrasi pembelajaran, nilai, penerimaan didik |
75-79 | 3.50 | TS-4 | Sebagian dokumen administrasi |
70-74 | 3.25 | TS-3 | Minimal dokumen administrasi |
C. Pelaporan Riwayat Pendidikan ke PDDikti
LPTK wajib melaporkan data pokok dan riwayat akademik mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dalam 2 minggu setelah memulai PM. Parameter pelaporan meliputi:
- Data Pokok: NIM, tanggal masuk, biaya masuk (Rp0-Rp200.000), nama perguruan tinggi, fakultas/prodi, asal PT, dan prodi S1.
- Riwayat Pendidikan: Input nilai RPL (27 SKS) dan PM (9 SKS) melalui:
- Input Mata Kuliah: Sesuai kurikulum, seperti:
- RPL21.101 Pengembangan Kompetensi Pedagogik (6 SKS)
- RPL21.102 Penyusunan Perangkat Pembelajaran (6 SKS)
- RPL21.103 Pengembangan Kompetensi Profesional (6 SKS)
- RPL21.104 Pengelolaan Administrasi Pembelajaran (6 SKS)
- RPL21.105 Inovasi Pembelajaran (3 SKS)
- DAR21.101 Pendalaman Materi Pedagogik (3 SKS)
- DAR21.102 Pendalaman Materi Profesional (3 SKS)
- DAR21.103 Pengembangan Perangkat Pembelajaran (3 SKS)
- Input Nilai Transfer: Total 27 SKS untuk RPL.
- Input Konversi Aktivitas: Total 9 SKS untuk PM.
- Input Aktivitas Perkuliahan: Meliputi semester, IPS, IPK, jumlah SKS (36 SKS), dan biaya kuliah.
- Input Mata Kuliah: Sesuai kurikulum, seperti:
- Kelulusan: Dilaporkan setelah lulus UKMPPG, dengan syarat:
- Masa belajar maksimum 3 tahun.
- Minimal 24 SKS (PPG 2025: 36 SKS).
- IPK minimal 3.00.
- Program studi terakreditasi.
- NIK/No. Passport sesuai ketentuan.
Reservasi nomor ijazah dan sertifikat pendidik dilakukan melalui PISN.
2. Desain Pembelajaran dan Sistem Penilaian
A. Desain Pembelajaran
Pembelajaran dilakukan secara daring melalui LMS, terbimbing oleh dosen melalui kegiatan induksi. Prinsip pembelajaran meliputi:
- Mandiri: Mahasiswa menyelesaikan 3 modul di LMS.
- Terbimbing: Melalui orientasi akademik, feedback via FGD, bedah kisi-kisi Uji Pengetahuan (UP), dan try out.
- Fleksibel dan Terstruktur: Akses LMS fleksibel namun terikat interval waktu.
- Berorientasi Mahasiswa: Disesuaikan dengan tugas mengajar guru.
- Pemecahan Masalah: Tugas dirancang untuk meningkatkan kemampuan memecahkan masalah pembelajaran.
Aktivitas Pembelajaran: Pretest, membaca modul, menonton video, membaca artikel/PPT, tugas mandiri, tugas terstruktur, dan Tes Akhir Modul (TAM).
B. Sistem Penilaian
Penilaian berdasarkan ketuntasan aktivitas di LMS. Parameter penilaian:
Komponen | Standar Penilaian |
---|---|
Pretest | Syarat akses topik, divalidasi sistem LMS. |
Membaca Modul/Video/Artikel | Di-record sistem sebagai dasar ketuntasan. |
3. Pendampingan dan Try Out
A. Orientasi Akademik
Dilaksanakan pada hari pertama atau sehari sebelum PM, mencakup:
- Kebijakan umum PPG Daljab.
- Desain pembelajaran dan parameter penilaian.
- Strategi menghadapi pembelajaran mandiri.
B. Feedback dan Pendalaman Materi
FGD terbimbing setelah PM selesai, dibagi berdasarkan bidang mata pelajaran:
- Pendidikan Agama Islam
- Akidah Akhlak
- Al-Qur’an Hadis
- Fikih
- Sejarah Kebudayaan Islam
- Bahasa Arab
- Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
- Pendidikan Guru Raudlatul Athfal
C. Bedah Kisi-Kisi Soal UP
Membantu mahasiswa memahami tipe soal Uji Pengetahuan untuk persiapan ujian.
D. Try Out
Prosedur:
- 30 soal objektif per bidang, minimal 1 paket soal per LPTK.
- Soal diunggah ke LMS, pelaksanaan dipantau, dan hasil diolah.
- Nilai <75 harus mengulang try out hingga lulus.
4. Uji Kompetensi Mahasiswa (UKMPPG)
A. Status Kepesertaan
- Firsttaker: Peserta baru yang memenuhi syarat untuk UP dan Uji Kinerja (UKin).
- Retaker: Peserta yang gagal UP/UKin sebelumnya, mengikuti ujian yang belum lulus.
B. UKMPPG
Terdiri dari:
- Uji Pengetahuan (UP): CBT daring, 50 soal PCK (120 menit) + 1 soal uraian (30 menit).
- Uji Kinerja (UKin): Mengunggah dokumen pembelajaran, video, dan portofolio, dinilai oleh tim dengan NRP.
Jenis Pendaftar | Keterangan |
---|---|
Firsttaker | Didaftarkan oleh LPTK, bayar UKin, daftar ulang di situs UKMPPG. |
Retaker | Bayar melalui LPTK, daftar ulang di situs UKMPPG. |
5. Penerbitan Sertifikat Pendidik
Prosedur penerbitan sertifikat:
Tahapan | Keterangan |
---|---|
Rapat Kelulusan | Panitia Nasional menetapkan kelulusan berdasarkan UP dan UKin. |
Penerbitan SK Kelulusan | LPTK menerbitkan SK berdasarkan surat pemberitahuan. |
Update PDDikti | Memastikan data kelulusan eligible. |
Klaim Nomor Sertifikat | Melalui PISN. |
6. Modul Pembelajaran
A. Modul Pedagogik
Sama untuk semua bidang, dengan contoh relevan per bidang:
- Pendekatan Pembelajaran Berbasis Masalah dan Projek (PBL & PjBL)
- Pendekatan Pembelajaran Berbasis Diferensiasi (DBL)
- TPACK (Technological Pedagogical and Content Knowledge)
- Deep Learning (Mindful, Meaningful, Joyful Learning)
- Layanan Bimbingan Konseling untuk Supervisi Klinis
- Pendidikan Inklusi
- Karakteristik dan Gaya Belajar Gen Z dan Alpha
- Guru Profesional Era Digital dan AI
B. Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Sama untuk semua bidang:
- Analisis Capaian dan Tujuan Pembelajaran
- Pengembangan Materi Pembelajaran
- Pengembangan Pendekatan, Metode, dan Strategi
- Pengembangan Alat Peraga, Media, dan Teknologi
- Pengembangan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
- Pengembangan Modul Ajar
- Pengembangan Modul Projek P5/PPRA
7. Penutup
Pedoman ini menjadi acuan utama bagi LPTK untuk menyelenggarakan PPG Daljab 2025 secara transparan dan akuntabel. Sistem digital seperti mitra-elis mendukung tata kelola program yang efisien.