Larangan Saat Haid

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ
1.     Shalat
Para ulama sepakat wanita haid dan nifas diharamkan shalat baik shalat wajib ataupun shalat sunnah. Mereka juga sepakat kewajiban 7 shalat gugur dan tidak ada kewajiban menggantinya ketika suci. (Al Majmu Linnawawi’, 2/383)
Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id beliau berkata, Nabi ` bersabda ”Bukankah wanita haid tidak shalat dan tidak puasa? Demikianlah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari No. 1951 dan Muslim No. 80)
Dan hadits Mu’adzah bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada ‘Aisyah , “Apakah perlu bagi kami, para wanita untuk mengganti shalat ketika suci?” Lalu ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau wanita Haruriyyah (berfaham khawarijpen)? Dahulu kami mengalami haid ditengah-tengah Nabi ` namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat.” (HR. Bukhari No. 321 dan Muslim No. 265)

2.    Puasa
Para ulama sepakat wanita haid dan nifas tidak diperbolehkan berpuasa akan tetapi wajib mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Berdasarkan hadits Aisyah beliau berkata, “Dahulu kami mengalami haid. Kami diperintahkan mengganti puasa dan tidak diperintah mengganti shalat.” (HR. Muslim No. 265)

3.   Jima’
Para imam sepakat akan haramnya bersetubuh dengan istri yang sedang haid atau nifas. (Majmu’ Fatawa, 21/624) Allah Ta’ala telah mengharamkannya dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman “Oleh sebab itu hendaknya kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.” (QS. Al Baqarah: 222)
Sabda Nabi “Berbuatlah sesukamu kecuali jima.” (HR. Muslim No. 302) Hadits ini menunjukkan bahwa yang terlarang hanyalah menikmati kemaluan istri (jima’). Adapun menikmati bagian tubuh yang lain selain kemaluan maka diperbolehkan. Inilah pendapat yang dipilih Ats Tsauri, Ahmad, Ishhaq, Ibnul Mundzir, An Nawawi dan ulama lainnya . (Shahih Fiqh Sunnah, I/212)

Pendapat ini dikuatkan oleh sebuah hadits Masruq tatkala beliau bertanya kepada Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah,“Saya ingin bertanya sesuatu kepada Anda akan tetapi saya malu.” ‘Aisyah menasehatinya, “Sesungguhnya aku ini ibumu dan engkau adalah anakku.” Lantas Masruq pun bertanya, “Apa yang boleh dilakukan seorang laki-laki pada istrinya yang sedang haid?” Jawab ‘Aisyah “Diperbolehkan bagi suami melakukan apapun kecuali terhadap kemaluan istrinya.” (Hadits diriwayatkan At Thabari dalam At Tafsir dengan sanad shahih)

4.   Thawaf
Para ulama sepakat wanita haid diharamkan thawaf (mengelilingi ka’bah) berdasarkan hadits ‘Aisyah  “Lakukanlah amalan seperti yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf di ka’bah sampai engkau suci.” (HR. Bukhari No. 1650)

5.   Talak
Seorang suami diharamkan mentalak istri di saat haid. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (secara wajar).” (QS. At Thalaq : 1)
Iddah adalah batas waktu menunggu bagi sang istri untuk memastikan bahwa ia tidak hamil setelah dicerai suaminya yaitu selama 3 quru’ (3 kali siklus haid) atau jika dicerai dalam kondisi hamil maka masa iddahnya sampai melahirkan.
Sehingga waktu yang diperbolehkan bagi suami untuk mentalak istrinya yaitu pada saat:
a.  Istri sedang hamil. Jika istri sedang hamil maka masa iddahnya jelas yaitu sampai melahirkan.
b.    Mencerai istri di masa suci (masa di luar haid) dan tidak ada hubungan badan selama masa suci tersebut. Jika cerai dijatuhkan di masa suci namun dilakukan jima’ pada masa suci tersebut maka akan ada ketidakjelasan, apakah si istri hamil ataukah tidak karena hubungan badan yang dilakukannya tersebut. Jika hamil, iddahnya dengan melahirkan dan jika tidak hamil, iddahnya dengan 3 kali haid. Selama belum bisa dipastikan jenis iddahnya maka suami diharamkan menjatuhkan talak pada istrinya sampai perkaranya benar-benar jelas. (diringkas dari Risalah Fiddima’, hal. 1920)
c.     Istri sedang haid tapi sama sekali belum pernah disetubuhi. Tatkala kondisi seperti ini, tidak ada iddah bagi istri. Misalnya pengantin baru yang bercerai.

Demikian amalan ibbadah yang diharamkan bagi  wanita yang sedang haid,. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, menjadikan antum sebagai wanita dan ibu yang shaliha. Yang akan melahirkan generasi pejuang dan pendakwah yang shalih dan shaliha.
Wallohu a’lam
Referensi :
Panduan Praktis Wanita Haid karngan Umi Farikhah Abdul Mu’ti


#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top