بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Definisi waqaf
Menurut bahasa, waqaf adalah menahan, sedangkan menurut istilah, waqaf adalah memutuskan suara pada suatu kalimat dalam waktu tertentu, tidak begitu lama kemudian mengambil nafas satu kali dengan niat untuk memulai kembali bacaan Al-Qur’an.
Waqaf disini ialah berhenti atau memutuskan suara bacaan pada akhir kata, akhir kalimat atau akhir ayat karena keterbatasan kekuatan panjang dan pendek nafas seseorang atau dengan senagaja berhenti karena ada tanda waqaf.
Lawan dari waqaf (berhenti) ialah was}al yang berarti menyambung bacaan.
Pembagian waqaf
a) Waqaf ikhtibari
Waqaf ikhtibari adalah waqaf pada sebuah kata (kalimat) yang bukan biasa sebagai tempat waqaf dengan tujuan untuk ujian atau pembelajaran. Oleh karena itu, waqaf ini hanya dilakukan disaat pembelajaran.
b) Waqaf intizhari
ialah berhenti (menunggu) pada suatu kalimat guna dihubungkan dengan kalimat lain pada bacaan yang tengah dibaca, ketika ia menghimpun beberapa qira’at dan ada beberapa perbedaan riwayat.
Waqaf ini hanya dikhususkan bagi orang yang belajar ilmu qira’at. Teknisnya, seorang murid membaca dihadapan guru dengan riwayat bacaan tertentu dan berhenti pada sebuah kalimat yang baik, kemudian memulai dan mengulang bacaannya dengan riwayat bacaan yang lain.
c) Waqaf Idhtirari
ialah berhenti mendadak karena terpaksa seperti kehabisan nafas, batuk dan lupa. Namun, ketika qari’ hendak memulai lagi bacaannya, ada dua pilihan yaitu wajib memulai kembali bacaannya dari kalimat sebelumnya yang cocok dan baik jika penghentian bacaan yang dilakukannya tidak sempurna, atau boleh melanjutkan bacaan pada kalimat berikutnya tanpa harus mengulang kembali bacaannya jika berhenti pada tempat yang dibenarkan.
d) Waqaf ikhtiyari
ialah waqaf yang disengaja (atau dipilih) bukan karena suatu sebab. Jadi pilihannya untuk waqaf pada lafaz/kalimat tersebut bukan karena alasan Idhtirari (darurat), Intidzhari (menunggu) atau Ikhtibari (memberi keterangan), keputusannya untuk waqaf semata-mata merupakan pilihan hatinya sendiri.
Hukum waqaf Ikhtiyari ialah ja’iz (boleh) selama ia memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan ketika waqaf.
Definisi Ibtida’
Ibtida’ ialah memulai bacaan dari awal atau setelah berhenti di tengah bacaan. Jadi, Ibtida’ berarti memulai bacaan yang dilakukan hanya pada perkataan yang tidak merusak arti dan susunan kalimat.
Imam Ibnu Al-Jazari berkata bahwa Ibtida’ itu tidak ada kecuali karena keinginan si pembaca Al-Qur’an sendiri. Ibtida’ tidak ada yang sebab darurat karena Ibtida’ memang bukan seperti waqaf yang terkadang disebabkan karena kondisi terpaksa, menjawab pertanyaan atau ‘uz\ur lainnya.
Wajib dan haramnya Ibtida’ bukan karena faktor internal Ibtida’ itu sendiri tetapi lebih disebabkan karena efek negatif yang ditimbulkannya yakni mengubah makna yang dikehendaki atau memberi persepsi makna lain yang bukan dikehendaki.
Pembagian Ibtida’
Ibtida’ terdiri atas empat macam yaitu:
a) Ibtida’ tam yaitu memulai bacaan yang tidak ada hubungan dengan kalimat sebelumnya dari segi lafaz maupun makna.
b) Ibtida’ kafi yaitu memulai bacaan dari satu kalimat yang mempunyai hubungan arti dengan lafaz sebelumnya.
c) Ibtida’ h}asan yaitu memulai bacaan dengan kalimat yang masih ada hubungan dengan sebelumnya, namun lafaznya bagus jika dimulai dengan.
d) Ibtida’ qabi>h yaitu memulai bacaan dengan kalimat yang merusak makna disebabkan sangat eratnya hubungan terhadap kalimat sebelumnya.
Demikian uraian singkat tentang Waqaf dan Ibtida
Rabbi zidni ‘ilma
Referensi:
Baharuddin, Metode Pembelajaran Ilmu Tajwid Dalam Meningkatkan Kemampuan Membaca Al-Qur’an Santri Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Al-Imam ‘Ashim Makassar, Tesis, 2012
Alhamdulillah
Wallohu a’lam
Banyumas, 28 September 2019 / 29 Muharram 1441 H
Ngubaidillah, M.Pd