Tunjangan Guru Rp 250.000 Masih Pantas?

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ
Follow Tiktok kami, klik ðŸ‘‰ 

Disclaimer: Tulisan ini bukan untuk menjatuhkan pihak manapun. Melainkan dengan harapan aspirasi ini didengar oleh pihak yang berwenang, agar semakin mensejahterakan guru

Suatu hari saya bersilaturahmi ke Pak W. Beliau sudah menjadi guru sejak saya di SD. Kami ngobrol banyak, ada 1 hal yang membuat saya kaget. Beliau sudah menjadi PNS (2th lagi pensiun), namun sampai sekarang belum mendapatkan serifikasi. Dalam aturan negara, PNS guru yang belum mendapatkan sertfikasi diberi tambahan penghasilan (tamsil) sebesar Rp 250.000 setiap bulan. Yang membuat saya kaget, itu didapatkan dari tahun 2008 sekarang 2024, 16 tahun!.

Tak puas disitu, saya menanyakan ke teman-teman PNS di kabupaten lain secara pribadi, ternyata mereka juga masih menerima tamsil sebesar 250.000. Bahkan saya melakukan survey angket ke grup pns guru dari berbagai kabupaten, dengan poin pertanyaan "apakah tamsil di daerah Anda Rp250.000?" hasilnya: 74.6 % menerima Rp 250.000 dan 25.4% menerima lebih dari Rp 250.000.

Tahun 2024 masih Rp 250.000 Apakah pantas?

Langkah awal, saya mencari regulasi terbaru yang mengatur ini yaitu ada di Permendikbudriset No 45 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN. 

Tunjangan Guru ASN terdiri atas:
  1. Tunjangan Profesi (Pasal 5)
  2. Tunjangan Khusus (Pasal 8)
  3. Tambahan Penghasilan (Pasal 11)
Tunjangan Profesi syaratnya harus mempunyai sertifikat pendidik atau sudah PPG
Tunjangan Khusus bagi Guru ASN yang bertugas di Daerah Khusus.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) diberikan bagi Guru ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik, sebesar 250.000 dibayarkan 3 bulan sekali (pasal 12)

"Pemberian tamsil dipertimbangkan dengan kemampuan daerah masing-masing. Beberapa pemda yang memberikan tamsil lebih dari 250.000 bahkan berkali-kali lipat, tapi kebanyakan masih menggunakan aturan ini, 250.000"

Kemudian dilakukan tracing atau melacak regulasi yang mengatur ini. 
  • sebelumnya diatur Permendikbudriset No. 4 Tahun 2022
  • sebelumnya Permendikbud No. 7 Tahun 2021
  • sebelumnya Permendikbud No. 19 Tahun 2019
...
...
dan seterusnya, hingga akhirnya ditemukan Regulasi Pertama 250.000, yaitu ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil

  • Pasal 1, poin 2: Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 2Kepada Guru diberikan tambahan penghasilan setiap bulan
  • Pasal 3: Besarnya tambahan penghasilan bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan

Kemudian saya merenung, dari tahun 250.000 dari tahun 2009??? apakah pantas??
Pantas atau tidak, saya menggunakan 2 metode penghitungan. yaitu angka inflasi dan harga emas

A. Angka Inflasi

1. Mencari data inflasi:
  • Saya menggunakan data inflasi dari Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/statistik/indikator/target-inflasi.aspx
  • Rata-rata inflasi tahunan di Indonesia dari tahun 2009 hingga 2023 adalah sekitar 3,966%.
2. Menghitung akumulasi inflasi:
Akumulasi inflasi = (1 + Inflasi tahunan)^Jumlah tahun - 1
Dalam kasus ini:
  • Akumulasi inflasi = (1 + 0,03966)^ (2024 - 2009) - 1
  • Akumulasi inflasi ≈ 1,61
3. Menghitung tamsil guru di tahun 2024:
Kalikan tamsil guru di tahun 2009 dengan akumulasi inflasi:
  • Tamsil 2024 = Tamsil 2009 * Akumulasi inflasi
  • Tamsil 2024 = Rp250.000 * 1,61
  • Tamsil 2024 ≈ Rp402.500

Kesimpulan:

Berdasarkan perhitungan Inflasi, jika mempertimbangkan inflasi rata-rata 5,1% per tahun, tamsil guru di tahun 2024 seharusnya sekitar Rp490.000.


B. Harga Emas
1. Mencari data harga emas:
  • harga emas 2009 sebesar Rp 328.000 (https://money.kompas.com/read/2009/06/16/08533299/harga-emas-turun-tiba-saatnya-membeli)
  • harga emas 29-5-2024 sebesar Rp 1,338,000 (https://www.logammulia.com/id/harga-emas-hari-ini)
2. Menghitung rasio harga emas:
Bagikan harga emas saat ini (29 Mei 2024) dengan harga emas di tahun 2009:
  • Rasio harga emas = Rp1.338.000 / Rp328.000
  • Rasio harga emas ≈ 4,08
3. Menghitung tamsil guru di tahun 2024:
Kalikan tamsil guru di tahun 2009 dengan rasio harga emas:
  • Tamsil 2024 = Tamsil 2009 * Rasio harga emas
  • Tamsil 2024 = Rp250.000 * 4,08
  • Tamsil 2024 ≈ Rp1.020.000
Kesimpulan:
Berdasarkan perhitungan diatas, jika mempertimbangkan harga emas di tahun 2009 sebesar Rp328.000 per gram dan harga emas hari ini (29 Mei 2024) sebesar Rp1.338.000 per gram, maka tamsil guru di tahun 2024 seharusnya sekitar Rp1.020.000.

sumber: 
https://peraturan.bpk.go.id
https://www.logammulia.com/
www.bi.go.id
money.kompas.com
DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top