Memahami PMA No. 4 dan KMA 646 Tahun 2025: Panduan TPG Guru Non-ASN
Para Guru yang terhormat, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 646 Tahun 2025 mengatur pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (GBPASN) di lingkungan Kementerian Agama. Regulasi ini resmi berlaku per 14 Mei 2025 (PMA) dan 17 Juni 2025 (KMA), bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru non-ASN. Berikut adalah poin-poin penting dari kedua regulasi tersebut.
Tujuan Regulasi
- Meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (GBPASN).
- Mengatur pemberian tunjangan profesi secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
- Menjamin pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (GBPASN) yang berhak menerima TPG harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki nomor registrasi Guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai Guru.
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran atau Guru kelas pada satuan pendidikan sesuai sertifikat pendidik.
- Berusia maksimal 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
- Memiliki nilai penilaian kinerja minimal "Baik".
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Persyaratan aktif mengajar dan rasio Guru-siswa dikecualikan untuk Guru yang bertugas sebagai kepala sekolah/Madrasah, Guru bimbingan dan konseling, serta Guru teknologi informasi dan komunikasi, dengan syarat memberikan bimbingan kepada minimal 3 rombongan belajar.
Kategori Guru yang Berhak Menerima TPG
GBPASN yang dapat menerima TPG meliputi:
- Guru pada Madrasah.
- Guru Pendidikan Agama pada sekolah.
- Guru pada widyalaya.
- Guru pada satuan pendidikan keagamaan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Besaran TPG ditentukan sebagai berikut:
- Bagi GBPASN yang telah disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik Guru PNS, TPG setara dengan gaji pokok PNS sesuai penetapan inpassing jabatan fungsional Guru.
- Bagi GBPASN yang belum disetarakan, TPG sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan, sesuai KMA No. 646 Tahun 2025.
- TPG diberikan mulai Januari 2025, dengan selisih pembayaran untuk periode sebelum Juni 2025 akan disesuaikan sesuai besaran yang ditetapkan.
Proses Pemberian TPG
Proses pemberian TPG meliputi:
- Penginputan Data: Guru menginput data persyaratan melalui sistem informasi Kementerian.
- Verifikasi dan Validasi: Dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi terhadap data persyaratan.
- Penetapan Penerima: Dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembayaran TPG dilakukan secara bertahap atau bulanan sesuai kondisi satuan kerja.
Penghentian TPG
Pemberian TPG dihentikan apabila Guru:
- Meninggal dunia.
- Mencapai batas usia 60 tahun.
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru.
- Mengundurkan diri atau beralih tugas dari jabatan fungsional Guru.
- Melalaikan kewajiban sebagai Guru, dinyatakan oleh kepala sekolah/Madrasah atau pimpinan yayasan.
- Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Dinyatakan bersalah karena tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak memenuhi beban kerja.
- Melanggar kode etik Guru.
Penghentian TPG ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui petunjuk teknis mengenai pemberian dan penghentian TPG, dengan data dikelola melalui sistem informasi Kementerian.
Unduh Regulasi Lengkap
Detail lengkap tersedia di dokumen resmi berikut:
Unduh PMA No. 4 Tahun 2025 Unduh KMA No. 646 Tahun 2025