Memahami Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru

Memahami Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025: Panduan Pemenuhan Beban Kerja Guru
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Memahami Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025: Panduan Pemenuhan Beban Kerja Guru

Para Guru yang terhormat, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemenuhan beban kerja guru untuk mendukung kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid. Regulasi ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026, menggantikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024. Berikut adalah poin-poin penting dari regulasi ini.

Tujuan Regulasi

  • Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penyesuaian tugas guru dengan transformasi kebijakan pendidikan.
  • Memastikan konsistensi dan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru.
  • Mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum di masyarakat.

Ketentuan Beban Kerja Guru

Guru wajib melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk jam istirahat), mencakup kegiatan pokok:

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler).
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  • Membimbing dan melatih murid.
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.

Pembelajaran dilakukan pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal), kecuali untuk guru pendidikan khusus atau guru ASN yang diredistribusikan ke satuan pendidikan masyarakat.


Pemenuhan Jam Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran memenuhi:

  • Minimal 24 jam hingga maksimal 40 jam tatap muka per minggu untuk guru mata pelajaran.
  • Minimal 5 rombongan belajar per tahun untuk guru bimbingan dan konseling.
  • Pengecualian berlaku untuk guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah Indonesia luar negeri, atau satuan pendidikan dengan rombongan belajar kurang dari 5.

Tugas Tambahan dan Ekuivalensi

Tugas tambahan guru meliputi:

  • Wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium/unit produksi (ekuivalen 12 jam tatap muka per minggu).
  • Guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif (ekuivalen 6 jam tatap muka per minggu).
  • Tugas lain seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, atau koordinator pengembangan kompetensi (ekuivalen hingga 6 jam tatap muka per minggu).

Rincian ekuivalensi tugas tambahan tercantum dalam lampiran regulasi, seperti wali kelas (2 jam tatap muka) atau pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional (3 jam tatap muka).


Penugasan Khusus

Guru dapat diberikan penugasan sebagai:

  • Kepala satuan pendidikan (tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi).
  • Pendamping satuan pendidikan (pengawasan untuk kualitas pembelajaran).
  • Pendidik nonformal (merancang dan melaksanakan pembelajaran sesuai kebutuhan masyarakat).

Penugasan ini diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja 37 jam 30 menit per minggu.


Penataan dan Pemerataan Guru

Jika terdapat kekurangan guru atau ketidaksesuaian beban kerja, kepala satuan pendidikan melaporkan ke Dinas untuk penataan dan pemerataan guru sesuai peraturan perundang-undangan.


Rincian Tugas Tambahan Lain Guru

Berikut adalah daftar tugas tambahan lain guru sesuai lampiran Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025:

  1. Wali kelas
  2. Pembina organisasi siswa intra sekolah
  3. Pembina ekstrakurikuler
  4. Koordinator pengembangan kompetensi
  5. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan
  6. Guru piket
  7. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
  8. Koordinator pengelolaan kinerja Guru
  9. Koordinator pembelajaran berbasis projek
  10. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
  11. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
  12. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan
  13. Pengurus organisasi bidang pendidikan
  14. Tutor pada pendidikan kesetaraan
  15. Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
  16. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur
  17. Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus
  18. Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik
  19. Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural

Perbedaan Permen 11/2025 vs. Permen 25/2024

Perbedaan utama tugas tambahan guru dan ekuivalensi:

Aspek 2024 2025 Dampak
Jam Kerja 40 jam/minggu 37,5 jam/minggu Beban lebih ringan
Tugas Tambahan 10 tugas, tanpa daftar 19 tugas, ada daftar Lebih jelas, lebih variasi
Ekuivalensi Min. 18 jam tatap muka Min. 24 jam, max. 6 jam Tatap muka lebih ketat
Pengecualian Jam kurang, tanpa lapor Jam kurang, lapor Dinas Lebih terkoordinasi
Fokus Penyesuaian lama Kurikulum Merdeka Lebih modern

Referensi Regulasi Terkait

Untuk informasi lebih lanjut, pelajari regulasi terkait lainnya:


Unduh Regulasi Lengkap

Detail lengkap tersedia di dokumen resmi berikut:

Unduh Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top