📚 Panduan Lengkap: Warisan, Wasiat & Hibah
Syariat Islam & Hukum Negara Indonesia
🏠 WARISAN (MAWARIS)
📖 Definisi Syariat
Pembagian harta peninggalan menurut Al-Quran dan Hadits dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Allah SWT.
⚖️ Hukum Negara
Diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
👥 Ahli Waris & Bagiannya
Ashobah (Sisa)
- • Anak laki-laki
- • Ayah (jika ada anak)
- • Saudara laki-laki
Dzawil Furudh (Bagian Tetap)
- • Istri: 1/8 (ada anak) atau 1/4
- • Suami: 1/4 (ada anak) atau 1/2
- • Anak perempuan: 1/2 atau 2/3
- • Ibu: 1/6 (ada anak) atau 1/3
📋 Contoh Kasus Nyata
Kasus 1: Pak Ahmad meninggal, meninggalkan harta Rp 600 juta. Ahli waris: istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan.
Pembagian:
- • Istri: 1/8 = Rp 75 juta
- • Anak laki-laki 1: 2/7 sisa = Rp 150 juta
- • Anak laki-laki 2: 2/7 sisa = Rp 150 juta
- • Anak perempuan: 1/7 sisa = Rp 75 juta
Kasus 2: Bu Sari hanya memiliki 1 anak perempuan, ingin semua harta untuk anaknya.
Masalah:
• Anak perempuan tunggal hanya dapat 1/2 warisan
• Sisa 1/2 menjadi hak ashabah (saudara/paman)
Solusi:
• Hibah semua harta saat masih hidup
• Anak dapat menerima 100% harta
• Tidak ada sisa untuk ashabah
⚖️ Mekanisme Pelaksanaan Warisan
📖 Menurut Syariat Islam
- Inventarisasi harta peninggalan
- Pelunasan hutang dan biaya pemakaman
- Pelaksanaan wasiat (maks 1/3)
- Pembagian warisan sesuai Al-Quran
- Penyerahan harta kepada ahli waris
🏛️ Menurut Hukum Negara
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris
- Inventarisasi dan penilaian harta
- Akta pembagian waris (jika perlu)
- Balik nama aset ke ahli waris
📄 Contoh Dokumen Warisan
Surat Keterangan Ahli Waris
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
No: 474.3/___/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini...
Menerangkan bahwa:
Nama: Ahmad Suryadi (Alm)
Ahli waris yang sah:
1. Siti Aminah (Istri)
2. Muhammad Ali (Anak)
3. Fatimah (Anak)
Akta Pembagian Waris
AKTA PEMBAGIAN WARIS
No: 25/2024
Pada hari ini... para ahli waris:
Sepakat membagi harta warisan:
- Rumah: untuk Siti Aminah
- Tanah: untuk Muhammad Ali
- Deposito: untuk Fatimah
Sesuai syariat Islam...
⚠️ Hal Penting
- • Warisan baru dibagi setelah melunasi hutang dan wasiat
- • Pembunuh tidak berhak mewarisi korban
- • Beda agama menghalangi warisan
- • Wajib didaftarkan ke instansi terkait untuk kepastian hukum
📜 WASIAT
📖 Definisi Syariat
Pesan terakhir seseorang tentang hartanya setelah meninggal, maksimal 1/3 dari harta bersih.
⚖️ Hukum Negara
Diatur dalam KUHPerdata Pasal 874-1130 dan KHI Pasal 194-209.
📋 Syarat & Ketentuan
Syarat Pewasiat
- • Berakal sehat
- • Baligh (dewasa)
- • Tidak dalam paksaan
- • Pemilik sah harta
Batasan Wasiat
- • Maksimal 1/3 harta bersih
- • Tidak untuk ahli waris (kecuali disetujui)
- • Untuk kebaikan/orang yang membutuhkan
- • Harus jelas dan spesifik
📋 Contoh Aplikatif
Kasus 1: Bu Siti memiliki harta Rp 900 juta, ingin berwasiat untuk masjid.
Solusi: Maksimal wasiat = 1/3 × Rp 900 juta = Rp 300 juta untuk masjid.
Kasus 2: Pak Budi ingin berwasiat 50% harta untuk anak angkat.
Masalah: Melebihi batas 1/3, perlu persetujuan ahli waris.
⚖️ Mekanisme Pelaksanaan Wasiat
📖 Menurut Syariat Islam
- Pewasiat menyatakan kehendak
- Disaksikan minimal 2 orang
- Dicatat dan disimpan dengan baik
- Dilaksanakan setelah kematian
- Maksimal 1/3 dari harta bersih
🏛️ Menurut Hukum Negara
- Akta wasiat di hadapan notaris
- Wasiat olografis (tulis tangan)
- Pendaftaran di Daftar Pusat Wasiat
- Pelaksanaan oleh eksekutor
- Laporan ke Pengadilan Agama
📄 Contoh Dokumen Wasiat
Surat Wasiat Sederhana
SURAT WASIAT
Bismillahirrahmanirrahim
Saya, Ahmad Suryadi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, berwasiat:
1. Tanah seluas 200m² di Jl. Mawar untuk Masjid Al-Ikhlas
2. Uang Rp 50.000.000 untuk yatim piatu
Jakarta, 15 November 2024
Pewasiat: Ahmad Suryadi
Saksi 1: Budi Santoso
Saksi 2: Siti Rahayu
Akta Wasiat Notaris
AKTA WASIAT
No: 125/2024
Pada hari ini Kamis, 15 November 2024, menghadap kepada saya, Notaris...
Pewasiat: Ahmad Suryadi
Menyatakan wasiat sebagai berikut:
- 1/3 harta untuk masjid
- Pelaksana wasiat: Budi Santoso
Demikian akta ini dibuat...
Notaris: Dr. Sari Indah, S.H., M.Kn
✅ Tips Membuat Wasiat
- • Tulis dengan jelas dan detail
- • Sertakan saksi yang dapat dipercaya
- • Simpan di tempat yang aman dan diketahui keluarga
- • Review dan update secara berkala
- • Daftarkan ke notaris untuk kepastian hukum
🎁 HIBAH
📖 Definisi Syariat
Pemberian harta secara cuma-cuma kepada orang lain saat masih hidup, tanpa mengharap imbalan.
⚖️ Hukum Negara
Diatur dalam KUHPerdata Pasal 1666-1693 dan KHI Pasal 210-214.
📋 Rukun & Syarat Hibah
Wahib (Pemberi)
- • Pemilik sah
- • Cakap hukum
- • Tidak dipaksa
Mauhub (Penerima)
- • Ada saat hibah
- • Dapat menerima
- • Jelas identitas
Mauhub Bih (Barang)
- • Milik pemberi
- • Bermanfaat
- • Dapat diserahkan
📋 Studi Kasus Hibah
Kasus 1: Pak Ali menghibahkan rumah senilai Rp 500 juta kepada anak sulungnya.
Proses: Akta hibah → Balik nama sertifikat → Selesai (tidak bisa dibatalkan)
Kasus 2: Bu Rina menghibahkan tanah untuk masjid kampung.
Manfaat: Pahala jariyah + pengurangan pajak + keberkahan
Kasus 3: Pak Dedi ingin menarik kembali hibah karena anaknya durhaka.
Hukum: Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua ke anak yang belum menikah
⚖️ Mekanisme Pelaksanaan Hibah
📖 Menurut Syariat Islam
- Ijab (pernyataan pemberi)
- Qabul (penerimaan penerima)
- Serah terima barang (qabdh)
- Disaksikan minimal 2 orang
- Tidak dapat dibatalkan setelah qabdh
🏛️ Menurut Hukum Negara
- Akta hibah di hadapan notaris/PPAT
- Balik nama sertifikat/dokumen
- Pembayaran BPHTB dan PPh
- Pendaftaran di BPN/instansi terkait
- Penyerahan fisik barang
📄 Contoh Dokumen Hibah
Akta Hibah Tanah
AKTA HIBAH
No: 45/2024
Pada hari ini... menghadap kepada saya PPAT...
Pemberi Hibah: Ahmad Suryadi
Penerima Hibah: Muhammad Ali
Objek Hibah:
- Tanah SHM No. 1234
- Luas: 200 m²
- Lokasi: Jl. Melati No. 15
Demikian akta ini dibuat...
PPAT: Drs. Bambang, S.H.
Surat Hibah Sederhana
SURAT HIBAH
Bismillahirrahmanirrahim
Saya, Ahmad Suryadi, dengan ini menghibahkan:
- Mobil Honda Civic 2020
- No. Pol: B 1234 CD
- Kepada: Muhammad Ali (anak)
Hibah ini diberikan dengan sukarela tanpa paksaan.
Jakarta, 15 November 2024
Pemberi: Ahmad Suryadi
Penerima: Muhammad Ali
Saksi: Budi & Sari
✅ Keuntungan Hibah
- • Menghindari sengketa waris
- • Pengurangan pajak warisan
- • Pahala di dunia dan akhirat
- • Kepastian hukum
⚠️ Risiko Hibah
- • Tidak dapat dibatalkan
- • Potensi ketidakadilan
- • Masalah di masa tua
- • Konflik keluarga
📊 Perbandingan Warisan, Wasiat & Hibah
| Aspek | Warisan | Wasiat | Hibah |
|---|---|---|---|
| Waktu | Setelah meninggal | Setelah meninggal | Saat masih hidup |
| Batasan | Sesuai syariat | Maksimal 1/3 | Tidak terbatas |
| Penerima | Ahli waris | Siapa saja | Siapa saja |
| Pembatalan | Tidak bisa | Bisa dicabut | Tidak bisa |

